Sebaliknya, pihak Kemenkominfo justru berargumen keputusan pembatasan internet merupakan permintaan dari aparat keamanan.
"Jadi mereka tidak punya landasan hukum memadamkan internet. Pemerintah harus berlandasakan hukum, jalau tidak ada dasar hukum, berarti mereka sewenang-webang," kata Isnur.
Baca juga: SAFEnet Dorong Adanya Evaluasi Efektivitas Pemblokiran Internet di Papua
"Dalam hal ini, kami mendalilkan ke hakim bahwa pemerintah dalam memadamkan internet itu swenang-wenang atau abuse of power," tegas Isnur.
Diketahui, pemerintah melakukan perlambatan internet dengan alasan untuk mengurangi penyebaran hoaks. Termasuk meminimalisasi penyebaran konten negatif yang dapat memprovokasi ketika terjadinya aksi massa di Papua.
Pihak kepolisian saat itu menyebut bahwa aksi anarkistis bisa lebih parah jika tak dilakukan pembatasan akses internet.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.