Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tegaskan Nama Firli Tak Ada dalam Dakwaan Bupati Muara Enim

Kompas.com - 07/01/2020, 19:56 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menegaskan, Ketua KPK Firli Bahuri tidak disebut dalam dakwaan Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani.

Hal itu disampaikan Ali menanggapi disebutnya nama Firli dalam sidang eksepsi Yani di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (7/1/2020).

"Kembali juga ke dakwaan JPU, dalam surat dakwaan kalau kita ikuti memang tidak ada kaitannya bahwa penerimaan uang oleh terdakwa ini diberikan untuk Pak Kapolda saat itu," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Selasa petang.

Dalam salinan surat dakwaan Ahmad Yani yang diterima Kompas.com, nama mantan Kapolda Sumatera Selatan tersebut memang tidak tercantum.

Baca juga: Namanya Disebut dalam Sidang Dugaan Suap Bupati Muara Enim, Ini Respons Firli

Ali mengatakan, kebenaran soal disebutnya nama Firli akan terungkap dalam proses peradilan.

"Masyarakat bisa ikuti fakta persidangan yang antara lain sudah disebutkan apakah terkait dengan sadapan, terkait dengan fakta-fakta lain yang disebutkan oleh penasihat hukum terdakwa. Saya pikir nanti bisa diikuti sidang tersebut," ujar Ali.

Ali menambahkan, dugaan keterlibatan Firli tersebut juga belum tentu akan dibawa hingga ke Dewan Pengawas KPK.

"Saya pikir kita tidak bisa berpikir sejauh itu. Karena ini pengandaian, seandainya seperti apa. Tapi kembali lagi bahwa fakta-fakta di persidangan saja, fakta bersifat umum yang bisa ikuti bersama," kata Ali lagi.

Diberitakan, nama Ketua KPK Firli Bahuri disebut dalan sidang kasus suap 16 paket proyek jalan senilai Rp 132 Miliar dengan terdakwa penerima suap Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani.

Dikutip dari Antara, terdakwa penyuap yakni Evelyn MZ Muchtar disebut akan memberikan suap kepada Firli sebagaimana terungkap dalam hasil sadapan KPK yang tertuang di berita acara pemeriksaan (BAP).

Namun, kuasa Hukum terdakwa, Maqdir Ismail mengatakan tudingan bahwa terdakwa penyuap yakni Elvyn MZ Muchtar yang memberikan sejumlah uang kepada Firli Bahuri semasa menjabat Kapolda Sumsel tidak bisa dibuktikan hanya dari penyadapan.

"BAP hanya menerangkan percakapan antara Elvyn dan kontraktor Robi bahwa Elvyn akan memberikan sejumlah uang ke Firli Bahuri, sementara Firli tidak pernah dimintai konfirmasi apakah benar dia menerima uang atau tidak," ujar Maqdir Ismail dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa.

Dalam sidang kedua dengan agenda membacakan ekspresi tersebut, Maqdir menegaskan bahwa Ahmad Yani tidak berniat meminta komitmen fee sebesar Rp22 Miliar dari kontraktor Robi Pahlevi yang berstatus terdakwa.

Komitmen fee tersebut merupakan inisiatif Elvyn yang mengatur jalannya 16 paket proyek senilai Rp 132 Miliar, termasuk upaya memberikan 35.000 dollar Amerika Serikat kepada Firli Bahuri yang saat itu menjabat Kapolda Sumsel.

Maqdir menjelaskan, Elvyn memanfaatkan silaturahim antara Firli Bahuri dan Ahmad Yani pada Agustus 2019 untuk memberikan uang senilai 35.000 dollar Amerika Serikat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode Sejak Menang PIlpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode Sejak Menang PIlpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com