JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Pengawal Pengaman Pemerintah dan Pembangunan (TP4) di tingkat pusat dan daerah resmi dibubarkan Kejaksaan Agung pada awal Desember 2019.
Kejaksaan Agung memutuskan hal itu dalam rapat kerja internal Kejagung yang diselenggarakan sejak Selasa (3/12/2019).
"Selesai. Sudah tidak akan ada lagi (TP4)," ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Mukri ketika dihubungi wartawan, Rabu (4/12/2019).
Lalu, bagaimana perjalanan program TP4 yang dicetuskan di zaman mantan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo? Berikut rangkuman Kompas.com:
Program TP4 dibentuk sejak Juli 2015 di zaman kepemimpinan Prasetyo.
TP4 dibentuk sebagai pendamping pemerintah pusat maupun daerah dalam menjalankan program pembangunan agar bebas dari tindakan koruptif.
Prasetyo mengatakan, TP4 yang dibentuk di Kejaksaan mendapat apresiasi dari berbagai kalangan.
Baca juga: Penyelenggara Negara Takut Pakai Anggaran, Jamintel Sebut TP4 Solusinya
Menurut dia, semakin banyak kementerian, lembaga, BUMN, BUMD maupun kepala daerah yang meminta pendampingan TP4 untuk mengawal proyek atau kebijakan yang mereka buat.
"Bukan kami narsis atau menonjolkan diri, kami rasakan makin dipercaya. Indikasinya karena ternyata makin meningkat permintaan pendampingan berkenaan dengan TP4," ujar Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, 9 Januari 2018.
Harapan Prasetyo kala itu, kehadiran TP4 bisa meminimalisasi penyelewengan dan korupsi yang kerap terjadi baik di pusat maupun daerah.
Baca juga: Menurut Prasetyo, Kejagung Semakin Dipercaya karena Pendampingan TP4