Kejaksaan Agung memutuskan hal itu dalam rapat kerja internal Kejagung yang diselenggarakan sejak Selasa (3/12/2019).
"Selesai. Sudah tidak akan ada lagi (TP4)," ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Mukri ketika dihubungi wartawan, Rabu (4/12/2019).
Lalu, bagaimana perjalanan program TP4 yang dicetuskan di zaman mantan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo? Berikut rangkuman Kompas.com:
Diklaim dapat apresiasi
Program TP4 dibentuk sejak Juli 2015 di zaman kepemimpinan Prasetyo.
TP4 dibentuk sebagai pendamping pemerintah pusat maupun daerah dalam menjalankan program pembangunan agar bebas dari tindakan koruptif.
Prasetyo mengatakan, TP4 yang dibentuk di Kejaksaan mendapat apresiasi dari berbagai kalangan.
Menurut dia, semakin banyak kementerian, lembaga, BUMN, BUMD maupun kepala daerah yang meminta pendampingan TP4 untuk mengawal proyek atau kebijakan yang mereka buat.
"Bukan kami narsis atau menonjolkan diri, kami rasakan makin dipercaya. Indikasinya karena ternyata makin meningkat permintaan pendampingan berkenaan dengan TP4," ujar Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, 9 Januari 2018.
Harapan Prasetyo kala itu, kehadiran TP4 bisa meminimalisasi penyelewengan dan korupsi yang kerap terjadi baik di pusat maupun daerah.
Saat acara pisah sambut, Prasetyo menitipkan program TP4 kepada Burhanuddin.
Prasetyo berharap program tersebut dapat dilanjutkan Burhanuddin.
"Kiranya kalau Pak Jaksa Agung yang berkenan dinilai baik, mohon bisa dilanjutkan," ucap Prasetyo di Kantor Badan Diklat Kejaksaan RI, Jakarta Selatan, Senin (28/10/2019).
Menurut Prasetyo, program itu menjadi ikon dan primadona Kejaksaan Agung yang dipimpinnya.
Apalagi, klaim Prasetyo, program tersebut telah berhasil menyelamatkan triliunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Lebih dari Rp 1.000 triliun APBN yang kita amankan dan selamatkan," ujarnya.
ST Burhanudin mengatakan, lewat evaluasi tersebut terdapat peluang dibubarkannya program TP4.
"Saya juga nanti bicarakan dengan pakar perlu tidaknya TP4 ini. Kami bubarkan atau mungkin kami ganti bentuknya," kata ST Burhanudin di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (8/11/2019).
ST Burhanudin menuturkan, program TP4 perlu dievaluasi karena dinilai dapat menimbulkan "kebocoran-kebocoran" yang berimplikasi pada praktik korupsi.
Ditegaskan Menko Polhukam
Tak lama setelah itu, Burhanuddin bertemu Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (20/11/2019).
Usai pertemuan itu, Mahfud memastikan bahwa TP4 akan segera dibubarkan.
"Satu hal yang agak substansi tadi (dalam pertemuan dengan Jaksa Agung), ada kesepakatan bahwa TP4P (pusat) dan TP4D (daerah) akan segera dibubarkan," ucap Mahfud MD.
Mahfud melanjutkan, dalam kenyataannya, ditemukan oknum yang memanfaatkan TP4 untuk mengambil keuntungan.
"Ketika seorang, ya katakanlah kepala daerah itu ingin membuat program-program pembangunan, lalu minta semacam persetujuan sehingga seakan-akan bersih, tapi nyatanya tidak bersih," ujar Mahfud.
Menanggapi pernyataan Mahfud, Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Mukri mengatakan bahwa kelanjutan TP4 tetap akan dibahas dalam rapat kerja Kejagung.
"Nantilah kita lihat bagaimana perkembangannya. Karena Pak Jaksa Agung sudah menjelaskan tadi bahwa itu akan dibahas dalam rakernas Kejaksaan RI yang akan dilaksanakan nanti tanggal 3, 4, 5 (Desember) di Cisarua," ujar Mukri di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (20/11/2019).
Keputusan Akhir Kejagung
Setelah rakernis, Kejagung memastikan bahwa TP4 di tingkat pusat dan daerah dibubarkan.
Meski secara kelembagaan TP4 sudah dibubarkan, Mukri menegaskan bahwa pengawasan proyek strategis pemerintah tetap dilakukan.
Nantinya, pengawasan tersebut dikembalikan ke tim intelijen Kejaksaan Agung.
"Jadi tidak lagi melembaga seperti TP4, tapi substansi pekerjaannya tetap melekat pada tupoksi kita di bidang intelijen," ujar Mukri ketika dihubungi, Rabu (4/12/2019).
https://nasional.kompas.com/read/2019/12/05/10200561/resmi-dibubarkan-ini-perjalanan-tp4-warisan-eks-jaksa-agung-prasetyo