Menanggapi pernyataan Mahfud, Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Mukri mengatakan bahwa kelanjutan TP4 tetap akan dibahas dalam rapat kerja Kejagung.
"Nantilah kita lihat bagaimana perkembangannya. Karena Pak Jaksa Agung sudah menjelaskan tadi bahwa itu akan dibahas dalam rakernas Kejaksaan RI yang akan dilaksanakan nanti tanggal 3, 4, 5 (Desember) di Cisarua," ujar Mukri di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (20/11/2019).
Setelah rakernis, Kejagung memastikan bahwa TP4 di tingkat pusat dan daerah dibubarkan.
Meski secara kelembagaan TP4 sudah dibubarkan, Mukri menegaskan bahwa pengawasan proyek strategis pemerintah tetap dilakukan.
Nantinya, pengawasan tersebut dikembalikan ke tim intelijen Kejaksaan Agung.
"Jadi tidak lagi melembaga seperti TP4, tapi substansi pekerjaannya tetap melekat pada tupoksi kita di bidang intelijen," ujar Mukri ketika dihubungi, Rabu (4/12/2019).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.