Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud Terima Surat dari Pengacara Rizieq, Isinya Rizieq Dilarang Keluar dari Arab Saudi

Kompas.com - 14/11/2019, 15:40 WIB
Ihsanuddin,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengaku sudah menerima salinan surat dari pengacara Imam Besar Front Pembela Islam Rizieq Shihab.

Namun, menurut Mahfud, surat itu bukanlah surat pencekalan dari pemerintah Indonesia seperti yang diklaim sebelumnya oleh Rizieq.

"Itu yang dikirim ke saya itu bukan surat pencekalan. Bukan alasan pencekalan. Tapi surat dari imigrasi Arab Saudi bahwa Habib Rizieq nomor paspor sekian dilarang keluar Arab Saudi karena alasan keamanan," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (14/11/2019).

"Itu berarti kan urusan dia dengan Arab Saudi, bukan urusan dia dengan kita. Kalau ada yang dari kita, tunjukkan ke saya," sambung Mahfud.

Baca juga: Mahfud MD Mengaku Belum Terima Foto Surat Pencekalan Rizieq Shihab

Mahfud pun heran kenapa Rizieq mengklaim pemerintah Indonesia yang melakukan pencekalan.

Ia menegaskan, dalam surat dari Arab Saudi itu, tak ada penjelasan bahwa Rizieq dilarang keluar atas permintaan pemerintah Indonesia.

"Enggak ada penjelasannya. Gitu aja suratnya. Kan sama kamu mau masuk bandara, orang mau masuk bandara, lalu kamu dilarang keluar karena masalah ini, enggak ada penjelasannya. Gitu aja," kata dia.

Baca juga: Surat yang Dipegang Rizieq Shihab Disebut dari Intelijen Arab Saudi

Menurut dia, di surat itu hanya tertulis Rizieq dilarang meninggalkan Arab Saudi karena alasan keamanan.

Oleh karena itu, Mahfud pun menegaskan pemerintah tak akan melakukan komunikasi dengan pemerintah Arab Saudi untuk membantu pemulangan Rizieq.

"Enggak. Itu urusan dia dengan pemerintah Arab Saudi," tegas Mahfud.

Sebelumnya, dalam sebuah video yang beredar di media sosial, Rizieq Shihab memperlihatkan sebuah surat yang disebutnya sebagai "surat pencekalan".

Surat itu, menurut Rizieq Shihab, membuat dia tidak bisa pulang ke Indonesia. Namun, Dirjen Imigrasi menegaskan tak pernah mengeluarkan surat pencekalan tersebut.

Kompas TV Berikut ini tiga berita terpopuler yang terjadi pada Selasa, 12 November 2019 mulai dari terduga teroris yang ditangkap di Riau, Dirjen Imigrasi menyatakan tak pernah cekal Rizieq Shihab dan permintaan khusus Jokowi pada Mendikbud Nadiem Makarim. 1. Densus 88 menangkap sejumlah terduga teroris di Kampar, Riau. Petugas menyita sejumlah barang bukti yang diduga untuk membuat bom pipa. Di lokasi ditemukan gubuk tempat latihan dan lubang sedalam tiga meter. 2. Ditjen Imigrasi menegaskan tak pernah mencekal Rizieq Shihab untuk pulang ke Indonesia. Dirjen Imigrasi Ronny Sompie menyatakan belum ada komunikasi pemulangan Rizieq Shihab antara pemerintah Indonesia dan Arab Saudi. Ditjen Imigrasi menduga Rizieq Shihab bermasalah dengan izin tinggal di Arab Saudi. 3. Presiden Jokowi meminta secara khusus kepada Mendikbud Nadiem Makarim untuk membenahi permasalahan di sistem pelatihan dan vokasi. Pembenahan ini agar berkesinambungan dengan kebutuhan dunia usaha dan industri. Menurut Jokowi, 58% tenaga kerja yang ada adalah lulusan SMP ke bawah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com