JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Ronny Sompie mengatakan, pihaknya tidak bisa meminta pemerintah Arab Saudi untuk melakukan pencekalan terhadap Rizieq Shihab.
Hal tersebut sesuai dengan peraturan pada pasal 14 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Tidak bisa karena sesuai pasal 14 undang-undang Nomor 6 Tahun 2011, pemerintah justru harus melindungi warga negaranya. Jadi tidak boleh Indonesia menolak masuk warga negaranya (untuk) kembali ke Indonesia," ujar Ronny dalam konferensi pers di Hotel Shangrila, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (12/11/2019).
Baca juga: Jika Surat Pencekalan Rizieq Shihab Palsu, Ini Kata Dirjen Imigrasi
Hal tersebut, kata Ronny merupakan bagian dari perlindungan hak asasi kepada WNI.
Sebaliknya, terkait pencegahan WNI masuk ke Indonesia secara langsung lewat Imigrasi pun tidak bisa dilakukan.
Ronny menegaskan pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menolak atau menangkal WNI yang ingin kembali masuk ke Indonesia setelah bepergian dari luar negeri.
"Hal itu pun sesuai dengan pasal 14 UU Nomor 6 Tahun 2011 yang menganut prinsip hak asasi secara internasional," ungkap Ronny.
Baca juga: Imigasi Sulit Identifikasi Keaslian Surat Pencekalan Rizieq Shihab
Adapun individu yang bisa mengalami penolakan atau penangkalan diatur pada pasal 98 UU Nomor 6 Tahun 2011.
Pasal tersebut menjelaskan berkaitan dengan penangkalan hanya berlaku terhadap WNA atas permintaan aparat penegak hukum.
"Penyebabnya, bisa karena ada kasus yang ditangani atau berkaitan dengan pelanggaran keimigrasian. Jadi, hanya orang asing yang bermanfaat bagi Indonesia yang tidak membahayakan Indonesia yang boleh masuk ke Indonesia," papar Ronny.
Baca juga: Dahnil: Prabowo Akan Diskusi dengan Jokowi soal Rizieq Shihab
Dia menambahkan, dengan kata lain penangkalan hanya berlaku untuk orang asing saja.
"Hanya berlaku untuk orang asing penangkalannya, " tutur Ronny.
Sebelumnya, Ronny menegaskan pihaknya sampai saat ini belum pernah menerbitkan surat pencekalan terhadap Rizieq Shihab.
"Direktorat Jenderal Imigrasi belum pernah menerbitkan surat untuk menolak atau menangkal Habib Rizieq masuk ke Indonesia sampai saat ini," ujar Ronny.