Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Telusuri Sumber Dugaan Penerimaan Gratifikasi Rp 50 Miliar Mantan Bupati Cirebon

Kompas.com - 21/06/2019, 21:34 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri sumber-sumber dugaan penerimaan gratifikasi oleh mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra.

KPK mengidentifikasi jumlah penerimaan gratifikasi oleh Sunjaya sejauh ini mencapai Rp 50 miliar.

"Kasus ini berbeda dari kasus pertama (kasus suap) yang kami proses. Karena sekitar bulan Oktober 2018 KPK melakukan OTT. Kemudian, mendapatkan barang bukti sekitar Rp 100 juta, sehingga Sunjaya kami proses sampai divonis bersalah di Pengadilan Tipikor di PN Bandung," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/6/2019).

Baca juga: Geledah Kantor DPRD Kabupaten Cirebon, KPK Bawa 2 Koper dan 1 Kardus

Kasus pertama yang dimaksud Febri adalah kasus penerimaan suap dari Gatot Rachmanto selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Cirebon saat itu.

"Sementara, kasus gratifikasi ini penyidik sudah mengidentifikasi dugaan penerimaan gratifikasi setidaknya sekitar Rp 50 miliar. Jadi ada perkembangan yang cukup signifikan yang didapat oleh penyidik yang awalnya Rp 100 juta saat OTT," kata dia.

Menurut Febri, jumlah penerimaan gratifikasi itu masih bisa bertambah seiring langkah KPK menelusuri sumber-sumber gratifikasi tersebut. Sebab, KPK menduga ada banyak sumber penerimaan gratifikasi oleh Sunjaya.

Baca juga: Selama 2 Hari, KPK Geledah 6 Lokasi di Karawang dan Cirebon

"Sejauh ini yang teridentifikasi itu dominan terkait dengan promosi dan mutasi ya. Artinya apa? Kami masih menelusuri jika memang ada dugaan penerimaan gratifikasi yang lain. Apakah terkait proyek atau perizinan atau penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan. Proses identifikasi itu akan terus berjalan," katanya.

Salah satu langkah identifikasi itu, dilakukan tim KPK selama dua hari, pada Kamis (20/6/2019) dan Jumat ini. KPK menggeledah 6 lokasi di Karawang dan Kabupaten Cirebon.

Di Karawang, KPK menggeledah dua kantor pihak swasta dan satu rumah saksi.

Baca juga: KPK Geledah Kantor DPRD Kabupaten Cirebon

Sementara di Cirebon, KPK menggeledah kantor DPRD Kabupaten Cirebon, rumah dinas Ketua DPRD Kabupaten Cirebon dan satu rumah pihak swasta.

"Ada sejumlah dokumen penting di sana yang kami sita terkait rencana tata ruang dan tata wilayah di sana dan dokumen-dokumen terkait perizinan dan beberapa barang bukti elektronik berupa handphone, hardisk, dan komputer. Itu sudah kami sita," katanya.

Kompas TV Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon menetapkan Tasiya Soemadi yang menjabat Wakil Bupati Cirebon sebagai Daftar Pencarian Orang terkait kasus tindak pidana korupsi pemotongan dana bantuan sosial, dana hibah, dan proposal fiktif pada tahun 2009-2012 dengan kerugian negara sekitar 200 juta rupiah. Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon penetapan DPO dilakukan, setelah kejaksaan melakukan pemanggilan terhadap Tasiya sebanyak 3 kali, namun tak juga dipenuhi. Pemanggilan diketahui Tasiya, keluarga sekaligus penasihat hukumnya. Tasiya dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dan denda 200 juta rupiah, dan dibebankan membayar ganti rugi uang negara sebesar 156 juta rupiah. Dua dana itu sudah dibayar, dan kejaksaan tinggal eksekusi badan, yakni penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com