Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Larang Pemabuk, Pezina dan Pejudi Maju Pilkada, KPU: "Sudah Sesuai UU"

Kompas.com - 02/10/2019, 19:31 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut, rancangan Peraturan KPU (PKPU) yang melarang pemabuk, pezina, dan pejudi maju dalam Pilkada 2020 merupakan turunan dari Undang-undang.

Undang-undang yang dimaksud adalah UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

"Kita ini kan hanya menuangkan dalam PKPU sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang. Bahwa kemudian secara detail itu ada dalam penjelasan Undang-undang," kata Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (2/10/2019).

Baca juga: PKPU Pilkada 2020 Rampung, KPU Minta Semua Pihak Mempelajarinya

Pasal 7 huruf i Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 menyebutkan, warga negara Indonesia yang dapat menjadi calon gubernur, calon bupati, dan calon wali kota adalah yang tidak pernah melakukan perbuatan tercela.

Perbuatan tercela yang dimaksud adalah judi, mabuk, pemakai atau pengedar narkoba, berzina, dan perbuatan yang melanggar kesusilaan lainnya.

Larangan pencalonan seseorang dengan catatan perbuatan tercela, lanjut Evi, sebenarnya telah diatur dalam PKPU sebelum revisi, yaitu PKPU Nomor 3 Tahun 2017.

Baca juga: Pilkada Ponorogo 2020, Petahana Bangun Koalisi Raksasa

Hanya saja, dalam PKPU tersebut, tidak disebutkan secara rinci perbuatan asusila yang dimaksud.

Pasal tersebut, menurut KPU, justru berpotensi menjadi multitafsir dan banyak disalah artikan.

Oleh karenanya, KPU ingin membuat penegasan melalui PKPU revisi.

"Kita cantumkan dalam PKPU kita yang baru revisi ini supaya tidak ada lagi multitafsir terhadap (frasa) tercela itu apa sih," ujar Evi.

Baca juga: PKPU Pilkada 2020 Rampung, KPU Minta Semua Pihak Mempelajarinya

Evi menambahkan, seseorang bisa menyatakan dirinya terbebas dari catatan perbuatan melanggar kesusilaan melalui SKCK dari polisi.

Hal itu sesuai dengan bunyi Pasal 42 ayat (1) huruf h rancangan PKPU revisi yang menyebutkan bahwa calon kepala daerah harus membuktikan diri mereka tak melakukan hal-hal itu dengan SKCK dari polisi.

"Ada surat keterangan yang mendukung seseorang itu pernah melakukan perbuatan tercela sebagaimana diatur dalam UU. Yang kemudian mengeluarkan adalah ada kepolisian daerah, kepolisian resor, juga Polri untuk gubernur, wakil gubernur yang beda provinsi dari domisilinya," kata Evi.

Baca juga: KPU Ingin Larang Pemabuk, Pejudi, dan Pezina Maju di Pilkada 2020

Diketahui, Pilkada 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia. Sebanyak 270 wilayah tersebut meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Adapun hari pemungutan suara Pilkada 2020 jatuh pada 23 September tahun depan. 

 

Kompas TV <strong>D</strong>alam rapat yang dihadiri 285 anggota DPR terpilih periode 2019-2024 kemarin, Puan Maharani kemarin (01/10) ditetapkan sebagai sebagai Ketua DPR. Tak hanya DPR yang menetapkan ketuanya kemarin, DPD RI juga kemarin menetapkan ketuanya. Lewat mekanisme voting, mantan ketua umum PSSI yang saat ini menjadi anggota asal Jawa Timur, La Nyala Mattalitti terpilih sebagai Ketua DPD.<br /> <br /> Di panggung politik, La Nyala sempat mengeluarkan pernyataan kontroversial seperti pernah menggelar konferensi pers untuk mengungkap pengakuan telah menyebarkan fitnah soal Jokowi pada Pilpres 2014. #PuanMaharani #LaNyalla #KetuaDPDRI
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com