JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, pembuatan Peraturan KPU (PKPU) menjadi opsi yang paling cepat dalam menyelesaikan persoalan kekurangan surat suara untuk pemilih yang pindah memilih dan tercatat dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Namun, langkah tersebut beresiko karena akan menghasilkan produk hukum yang bertentangan dengan UU Pemilu.
Baca juga: KPU Akan Gelar Rapimnas untuk Bahas Pemilih Tambahan
Pencetakan surat suara pemilih DPTb tak diatur dalam undang-undang. UU Pemilu hanya mengatur pencetakan surat suara untuk pemilih yang tercatat di Daftar Pemilih Tetap (DPT).
"Paling mungkin mudah dan cepat ya bikin PKPU. Tapi cuma saya kan tidak mau ini nanti beresiko bahwa karena undang-undang itu mengatakan (surat suara pemilih DPTb) tidak diproduksi, terus PKPU-nya mengatakan diproduksi, terus menjadi problem, kan nggak mau," kata Arief di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (1/3/2019).
Opsi lainnya yang juga dinilai mudah dan cepat adalah revisi PKPU soal pencetakan surat suara. Tetapi, KPU tetap harus mempertimbangkan akibat hukum dari langkah-langkah tersebut.
Baca juga: Atasi Masalah Surat Suara, Denny Indrayana Tawarkan Solusi Three In One
Arief mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat akan berkoordinasi dengan pihak terkait, seperti DPR dan Bawaslu, untuk mencari jalan keluar terbaik atas persoalan ini.
"Saya juga sedang berbicara dengan beberapa ahli hukum. Kira-kira ini bermasalah dengan hukum nggak kalau hanya kita teruskan dengan PKPU," ujar Arief.
Diberitakan sebelumnya, sebagian pemilih yang berpindah TPS terancam tak bisa gunakan hak pilihnya.
Baca juga: Polemik Surat Suara untuk Pemilih Pindah TPS, Mendagri Sarankan Lewat PKPU
Hal ini karena terjadi kendala dalam penyediaan surat suara tambahan yang khusus diperuntukan bagi pemilih yang berpindah TPS atau pemilih 'pindah memilih'.
KPU mencatat, jumlah pemilih yang pindah TPS mencapai 275.923 pemilih. Mereka dicatat ke DPTb.
Jumlah tersebut, di beberapa TPS, ternyata melebihi jumlah ketersediaan surat suara cadangan yang hanya dialokasikan sebesar 2 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) per TPS.
Angka 275.923 pemilih masih mungkin bertambah karena KPU terus melakukan penyisiran potensi pemilih yang berpindah TPS hingga 17 Maret 2019.