Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Respons Putusan MK, KPU Bakal Revisi Sejumlah PKPU

Kompas.com - 29/03/2019, 14:29 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal merevisi sejumlah pasal dalam Peraturan KPU (PKPU).

Langkah ini menyusul dikabulkannya sebagian permohonan uji materi oleh Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Kemungkinan, KPU bakal merevisi aturan yang dimuat dalam PKPU Nomor 3 tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara.

"Prinsipnya, revisi dilakukan terhadap PKPU yang terkait dengan perubahan putusan MK. Yang pasti PKPU Nomor 3 kami akan lakukan perubahan," kata Komisioner KPU Viryan Azis di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (29/3/2019).

Ada sejumlah aturan yang bakal diubah dalam PKPU tersebut. Misalnya soal durasi waktu pemungutan dan penghitungan suara.

Baca juga: Ini 4 Putusan MK untuk Hari Pencoblosan Pemilu 2019

Dalam Pasal 5 ayat (1) disebutkan, Penghitungan Suara dilaksanakan pada hari dan tanggal yang sama dengan pelaksanaan Pemungutan Suara di TPS.

Sementara itu, melalui keputusan MK, ditegaskan bahwa pemugutan dan penghitungan suara boleh dilanjutkan melewati batas waktu pukul 24.00. MK memberi waktu selama 12 jam untuk Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) menyelesaikan proses tersebut.

Selain PKPU Nomor 3, KPU berencana merevisi PKPU Nomor 15 Tahun 2018 tentang Norma, Standar, Prosedur, kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu.

PKPU ini memuat pasal tentang pengadaan logistik pemilu. Revisi pada aturan ini menyusul keputusan MK yang membolehkan KPU membangun TPS tambahan untuk pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) atau pemilih yang pindah TPS.

Baca juga: MK Ingatkan Pemerintah Percepat Perekaman E-KTP

Viryan mengatakan, pihaknya sudah mulai melalukan pembahasan terkait hal ini sejak Kamis (28/3/2019). Pembahasan masih akan berlanjut hingga beberapa waktu ke depan.

"Dua hari ke depan kami akan koordinasi agar bisa sepaham dengan teknis yang mengalami perubahan dan langkah-langkaj terkait persiapan," ujar Viryan.

Selain kedua aturan tersebut, Mahkamah Konstitusi juga memutuskan sejumlah hal.

MK memutuskan menambah waktu layanan pindah memilih atau pindah TPS.

Bahwa pemilih yang ingin pindah memilih dapat mengajukannya paling lambat tujuh hari sebelum pencoblosan. Artinya, prosedur pindah memilih dapat dilayani hingga 10 April 2019.

Selain itu, MK juga memutuskan, bagi mereka yang belum memiliki e-KTP dapat menggunakan surat keterangan (suket) perekaman untuk mencoblos. Surat ini hanya diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com