JAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pilkada 2020, telah selesai diundangkan.
Ketua KPU Arief Budiman meminta seluruh pihak terkait mempelajari dan menjalankan PKPU tersebut dengan baik.
"Saya berharap, semua pihak bisa mempelajari, mencermati, kemudian menjalankannya sesuai dengan tahapan tepat waktu," kata Arief di Gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2019).
Bagi penyelenggara pemilu, PKPU tersebut berfungsi sebagai panduan penyusunan program, kegiatan dan tahapan Pilkada.
Baca juga: Jelang Pilkada 2020, KPU Berencana Bentuk Tim Khusus Anti-Hoaks
Sedangkan bagi peserta pemilu, PKPU ini menjadi acuan tahapan pencalonan, kampanye dan pemutakhiran data pemilih.
PKPU ini juga dijadikan acuan bagi pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk memproses Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang menjadi cikal bakal pendanaan Pilkada.
"Banyak kegiatan yang sudah dimulai di tahun 2019. Maka anggarannya harus tersedia di tahun 2019 juga," ujar Arief.
Arief mengatakan, PKPU ini juga bakal digunakan bagi pemangku kepentingan lain.
Misalnya aparat keamanan, untuk memetakan tahapan-tahapan yang rawan menimbulkan konflik atau gejolak.
"Apakah pada masa kampanye, pada hari pemungutan suara, penghitungan, penetapan hasil. Itu kan udah terurai detail tanggal-tanggalnya," kata Arief.
"Jadi mereka harus ikuti dengan baik seluruh tahapan," lanjut dia.
Baca juga: KPU Pangkas Masa Kampanye Pilkada 2020 Menjadi 71 Hari
Diberitakan, PKPU tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pilkada 2020 diberi nomor PKPU 15 tahun 2019.
Menurut Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU, peraturan tersebut selesai diundangkan pada 9 Agustus 2019.
Adapun pemungutan suara Pilkada rencananya digelar pada 23 September 2020 di 270 wilayah di Indonesia. 270 wilayah ini meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.