Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polemik Kekurangan Surat Suara, KPU Lebih Senang Buat PKPU, tetapi...

Kompas.com - 26/02/2019, 19:01 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengaku lebih senang dengan opsi membuat Peraturan KPU (PKPU) dalam mengatasi masalah polemik pencetakan surat suara untuk pemilih yang berpindah Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Arief mengatakan opsi tersebut diakuinya lebih mudah dan lebih cepat. Namun, dia mengatakan opsi tersebut juga harus disetujui oleh pemerintah dan DPR, serta tidak bertentangan dengan regulasi yang ada.

"Kalau pemerintah dan DPR setuju, karena kan mereka yang membuat UU, asal mereka mengatakan bahwa itu tidak bertentangan dengan UU, bisa diatur dalam PKPU, ya tentu kami lebih senang karena itu lebih mudah dan lebih cepat," kata Arief saat ditemui di Hotel Ashley, Jakarta Pusat, Selasa (26/2/2019).

Baca juga: KPU Tak Mau Jadi Pemohon Uji Materi Aturan Pencetakan Surat Suara

Polemik tersebut muncul karena Undang-undang Pemilu dinilai mengabaikan pemilih DPTb (Daftar Pemilih Tambahan). UU Pemilu tak mencantumkan aturan yang menyebutkan tentang ketentuan surat suara untuk pemilih tambahan.

Hingga saat ini, KPU masih belum memutuskan langkah apa yang akan diambil.

Menurut Arief, pihaknya masih mendiskusikan hal tersebut dengan pemerintah, DPR, dan para ahli.

Baca juga: Atasi Masalah Surat Suara, Denny Indrayana Tawarkan Solusi Three In One

KPU, ungkapnya, akan berhati-hati dalam memutuskan polemik ini. Ia tidak ingin keputusan yang diambil memunculkan masalah baru yang dapat mengganggu tahapan Pemilu.

"Makanya nanti saya kaji dulu karena jangan sampai nanti saya sudah membuat dalam PKPU, ternyata PKPU-nya di-challenge, dipersoalkan," terangnya.

"Kalau PKPU-nya batal kan beresiko terhadap hasil pemilu kita. Jadi harus hati-hati dan paham betul soal ini nanti," sambung dia.

Baca juga: Makan Waktu Panjang, Uji Materi ke MK Dinilai Bukan Solusi Permasalahan Surat Suara

Diberitakan sebelumnya, sebagian pemilih yang berpindah TPS terancam tak bisa gunakan hak pilihnya.

Hal ini karena terjadi kendala dalam penyediaan surat suara tambahan yang khusus diperuntukan bagi pemilih yang berpindah TPS atau pemilih 'pindah memilih'.

KPU mencatat, jumlah pemilih yang pindah TPS mencapai 275.923 pemilih. Mereka dicatat ke Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

Baca juga: KPU Diminta Buat PKPU untuk Selesaikan Kekurangan Surat Suara

Jumlah tersebut, di beberapa TPS, ternyata melebihi jumlah ketersediaan surat suara cadangan yang hanya dialokasikan sebesar 2 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) per TPS.

Angka 275.923 pemilih masih mungkin bertambah karena KPU terus melakukan penyisiran potensi pemilih yang berpindah TPS hingga 17 Maret 2019.

Kompas TV Pencetakan surat suara untuk Pemilihan Umum 2019 resmi dimulai secara serentak Minggu (20/1/2019). Pencetakan dilakukan di beberapa kota di Indonesia. Pencetakan perdana surat suara Pemilu 2019 dilakukan serentak di beberapa kota. KPU, Bawaslu dan DKPP meninjau langsung proses pencetakan surat suara. Ada lima model surat suara yang dicetak yaitu surat suara presiden dan wakil presiden, surat suara DPR, DPD, DPRD Provinsi serta kabupaten dan kota.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com