Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekjen Gerindra Persilakan Presiden Terbitkan Perppu KPK

Kompas.com - 01/10/2019, 22:09 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani menyatakan, Gerindra mempersilakan Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk membatalkan Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi.

"Gerindra memandang sepenuhnya terserah Presiden. Meskipun pengesahan undang-undang ini dalam revisi melibatkan DPR dan pemerintah," kata Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10/2019).

Ia menyadari pemerintah terlibat aktif bersama DPR dalam membahas revisi Undang-undang KPK. Namun, menurut Muzani, bisa saja Presiden melihat adanya kegentingan memaksa yang mengharuskannya menerbitkan Perppu KPK.

Baca juga: Wapres Jusuf Kalla Tolak Penerbitan Perppu KPK, Ini Alasannya

Ia pun menyadari nantinya Perppu juga akan dibawa ke DPR untuk disetujui sebagai undang-undang. Namun, hal tersebut bergantung pada DPR periode 2019-2024 yang akan menentukan sikap.

"Memang diperlukan persetujuan atau penolakan dari DPR. Tapi nanti. Karena kami belum bisa berkomentar soal itu karena perppu kayak apa (belum tahu)? Begitu," ujar Muzani.

"Jadi kalau Presiden menganggap perlu Perppu, itu wilayah Lresiden. Kalau tidak memandang perlu itu juga wilayah Presiden. Yang penting DPR sudah ambil keputusan apa yang jadi kewajiban dan tanggung jawab DPR bersama pemerintah," lanjut dia.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Jokowi akhirnya mempertimbangkan mencabut UU KPK hasil revisi melalui penerbitan Perppu.

Baca juga: Wapres Sebut Penerbitan Perppu KPK Belum Tentu Redakan Emosi Massa

"Berkaitan dengan UU KPK yang sudah disahkan oleh DPR RI, banyak sekali masukan yang diberikan kepada kita, utamanya masukan itu berupa Perppu," ujar Jokowi, di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/9/2019).

Rencana penerbitan Perppu muncul di tengah masifnya penolakan dari mahasiswa dan masyarakat sipil atas pengesahan UU KPK hasil revisi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com