JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai penerbitan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk membatalkam Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum tentu bisa meredakan emosi massa.
"Siapa yang menjamin (Perppu redakan emosi massa)," ujar Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (1/10/2019).
Karena itu, Kalla meminta masyarakat yang tak setuju dengan UU KPK hasil revisi menempuh jalur konstitusional dengan menggugatnya melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca juga: Ditanya soal UU Hasil Revisi dan Perppu KPK, Ini Jawaban Johan Budi
Kalla mengapresiasi masyarakat yang saat ini tengah mendaftarkan gugatan uji materi UU KPK hasil revisi ke MK. Ia meminta semua pihak menunggu proses uji materi tersebut hingga selesai.
Terlebih, kata Kalla, UU KPK hasil revisi telah dibahas cukup lama oleh pemerintah dan DPR sejak 2015 namun ditunda cukup lama. Karenanya, ia membantah bila Undang-undang KPK hasil revisi dibahas secara cepat.
"Jangan lupa, itu kan sudah dibicarakan DPR sejak tahun 2015, tapi kan ditunda. Jadi sebenarnya bukan tergesa-gesa," lanjut Kalla.
Sebelumnya diberitakan, mahasiswa menggelar demonstrasi di Jakarta dan kota lainnya. Salah satu tuntutan mereka ialah pembatalan UU KPK.
Di sisi lain, Presiden Jokowi akhirnya mempertimbangkan mencabut UU KPK hasil revisi melalui penerbitan Perppu.
Baca juga: Wapres Jusuf Kalla Tolak Penerbitan Perppu KPK, Ini Alasannya
"Berkaitan dengan UU KPK yang sudah disahkan oleh DPR RI, banyak sekali masukan yang diberikan kepada kita, utamanya masukan itu berupa Perppu," ujar Jokowi, di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis.
Rencana penerbitan Perppu muncul di tengah masifnya penolakan dari mahasiswa dan masyarakat sipil atas pengesahan UU KPK hasil revisi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.