"Gerindra memandang sepenuhnya terserah Presiden. Meskipun pengesahan undang-undang ini dalam revisi melibatkan DPR dan pemerintah," kata Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10/2019).
Ia menyadari pemerintah terlibat aktif bersama DPR dalam membahas revisi Undang-undang KPK. Namun, menurut Muzani, bisa saja Presiden melihat adanya kegentingan memaksa yang mengharuskannya menerbitkan Perppu KPK.
Ia pun menyadari nantinya Perppu juga akan dibawa ke DPR untuk disetujui sebagai undang-undang. Namun, hal tersebut bergantung pada DPR periode 2019-2024 yang akan menentukan sikap.
"Memang diperlukan persetujuan atau penolakan dari DPR. Tapi nanti. Karena kami belum bisa berkomentar soal itu karena perppu kayak apa (belum tahu)? Begitu," ujar Muzani.
"Jadi kalau Presiden menganggap perlu Perppu, itu wilayah Lresiden. Kalau tidak memandang perlu itu juga wilayah Presiden. Yang penting DPR sudah ambil keputusan apa yang jadi kewajiban dan tanggung jawab DPR bersama pemerintah," lanjut dia.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Jokowi akhirnya mempertimbangkan mencabut UU KPK hasil revisi melalui penerbitan Perppu.
"Berkaitan dengan UU KPK yang sudah disahkan oleh DPR RI, banyak sekali masukan yang diberikan kepada kita, utamanya masukan itu berupa Perppu," ujar Jokowi, di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/9/2019).
Rencana penerbitan Perppu muncul di tengah masifnya penolakan dari mahasiswa dan masyarakat sipil atas pengesahan UU KPK hasil revisi.
https://nasional.kompas.com/read/2019/10/01/22093441/sekjen-gerindra-persilakan-presiden-terbitkan-perppu-kpk
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan