Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belasan Korporasi Jadi Tersangka Karhutla, Ini Mekanismenya Menurut Pengamat

Kompas.com - 01/10/2019, 09:27 WIB
Devina Halim,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 11 perusahaan menjadi tersangka kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang tersebar di enam wilayah.

Perusahaan tersebut berada di wilayah hukum untuk Polda Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat.

"Sebelas di antaranya sudah dilaksanakan penyidikan dan 84 dalam proses penyelidikan," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Fadil Imran saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (30/9/2019).

Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan PT AP sebagai tersangka. Berikutnya, Polda Riau menetapkan PT SSS sebagai tersangka.

Baca juga: Tersangka Perusahaan Kebakaran Hutan dan Lahan Bertambah Jadi 11

Polda Jambi menetapkan PT DSSP dan PT MAS sebagai tersangka. Lalu, PT HBL ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumatera Selatan.

Selanjutnya, Polda Kalimantan Selatan menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka, yaitu PT MIB dan PT BIT.

Polda Kalimantan Barat menetapkan dua tersangka, yang terdiri dari PT SAP dan PT SISU.

Terakhir, di Kalteng, polda setempat menetapkan PT PGK dan PT GBSM sebagai tersangka.

Fadil mengatakan bahwa korporasi tersebut dijerat Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, dan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pasal 187 dan 188 KUHP.

Baca juga: Menteri Singapura: Kebakaran Hutan di Indonesia Berdampak Besar pada Iklim

Tanggapan pengamat

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan bahwa perusahaan memang dapat dijadikan obyek penegakan hukum terkait kasus karhutla.

"Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan menempatkan subjek hukum pelaku pidananya tidak hanya orang, tetapi juga perusahaan atau korporasi," ujar Fickar ketika dihubungi Kompas.com, Senin malam.

Nantinya, direktur utama atau jajaran direksi lainnya yang akan mewakili perusahaan sebagai tersangka atau terdakwa dalam persidangan.

Menurut Fickar, jajaran direksi perusahaan tersebut biasanya juga ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: KLHK Upayakan Perampasan Aset Korporasi yang Sebabkan Karhutla

Sebab, kebijakan perusahaan terkait dengan kepentingan direksinya.

"Biasanya dirutnya juga dijadikan tersangka, berdasarkan teori ultra vires, di dalam kebijakan sebuah korporasi melekat juga kepentingan sang Dirut, karena itu biasanya dirut nenjadi tersangka, salah seorang direksi mewakili korporasi sebagai tersangka atau terdakwa," ucap Fickar.

Kendati demikian, direksi tak akan diproses hukum jika tak ditemukan kepentingan mereka dalam kebijakan perusahaan.

Kemudian, perusahaan akan dijatuhi hukuman pokok berupa denda. Hukuman tambahan lainnya dapat berupa pencabutan izin.

"Korporasi hanya bisa dihukum dengan hukuman pokok, denda (Pasal 10 KUHP), dan hukuman tambahan pencabutan izin atau perampasan asetnya," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Nasional
Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Nasional
Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Nasional
Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Nasional
Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Nasional
PN Jaksel Tolak Gugatan David Tobing Lawan Rocky Gerung Terkait Hinaan ke Jokowi

PN Jaksel Tolak Gugatan David Tobing Lawan Rocky Gerung Terkait Hinaan ke Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com