Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KLHK Upayakan Perampasan Aset Korporasi yang Sebabkan Karhutla

Kompas.com - 23/09/2019, 19:31 WIB
Christoforus Ristianto,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rasio Ridho Sani menyampaikan, pihaknya sedang menyusun langkah hukum yang diharapkan dapat memberikan efek jera terhadap korporasi yang melakukan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Langkah hukum tersebut yakni perampasan aset keuntungan terhadap korporasi yang bersangkutan.

"Kalau berkaitan dengan UU-nya untuk menjerat korporasi sebenarnya sudah cukup. Kini tugas kami mengimplementasikan UU yang ada dan mengelaborasi pasal terkait. Untuk memperkuat efek jera, kita juga sedang memikirkan bagaimana membuat efek jera lewat perampasan aset," ujar Ridho dalam diskusi bertemakan "Tanggap Bencana Karhutla" di Gedung Kominfo, Jakarta, Senin (23/9/2019).

Baca juga: Gubernur Riau ke Luar Negeri Saat Karhutla, Mendagri: Harusnya Punya Empati

Ridho mengatakan, perampasan aset keuntungan dilakukan terhadap korporasi yang kerap mengulangi kesalahan dalam kasus karhutla.

Ridho pun mengatakan, pihaknya memiliki daftar korporasi yang punya lahan dan pernah tersangkut kasus karhutla. 

Namun demikian, Ridho tidak menjelaskan sudah sampai mana penyusunan penegakkan hukum lewat perampasan aset keuntungan tersebut.

"Ini kepada perusahaan yang sering sekali tersangkut masalah karhutla. Ingat, kita bisa melacak rekam jejak mereka karena jejak kebakaran itu tidak akan hilang, pasti ada," ucap Ridho.

Ketika ditanya apakah saat ini KLHK sudah melakukan perampasan aset, Ridho menyampaikan bahwa pihaknya belum melakukan langkah penegakkan hukum itu.

"Kan baru sedang kita susun. Kami terus melakukan penerobosan-penerobosan hukum baru, kami terus ingin perkuat langkah hukumnya. Namun, dari hasil pantauan kami, banyak perusahaan-perusahaan yang tidak patuh," ucap dia. 

Baca juga: Terkait Karhutla, Riau Tetapkan Status Tanggap Darurat

Hingga saat ini, kata Ridho, ada 288 surat peringatan terhadap korporasi dan perseorangan yang memiliki lahan terindikasi karhutla. Kemudian, ada 52 lahan korporasi yang telah disegel. 

"Sedangkan kami juga sudah menetapkan 5 tersangka korporasi dan satu perseorangan," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Nasional
Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Nasional
PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

Nasional
Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Nasional
Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Nasional
Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Nasional
Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com