JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rasio Ridho Sani menyampaikan, pihaknya sedang menyusun langkah hukum yang diharapkan dapat memberikan efek jera terhadap korporasi yang melakukan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Langkah hukum tersebut yakni perampasan aset keuntungan terhadap korporasi yang bersangkutan.
"Kalau berkaitan dengan UU-nya untuk menjerat korporasi sebenarnya sudah cukup. Kini tugas kami mengimplementasikan UU yang ada dan mengelaborasi pasal terkait. Untuk memperkuat efek jera, kita juga sedang memikirkan bagaimana membuat efek jera lewat perampasan aset," ujar Ridho dalam diskusi bertemakan "Tanggap Bencana Karhutla" di Gedung Kominfo, Jakarta, Senin (23/9/2019).
Baca juga: Gubernur Riau ke Luar Negeri Saat Karhutla, Mendagri: Harusnya Punya Empati
Ridho mengatakan, perampasan aset keuntungan dilakukan terhadap korporasi yang kerap mengulangi kesalahan dalam kasus karhutla.
Ridho pun mengatakan, pihaknya memiliki daftar korporasi yang punya lahan dan pernah tersangkut kasus karhutla.
Namun demikian, Ridho tidak menjelaskan sudah sampai mana penyusunan penegakkan hukum lewat perampasan aset keuntungan tersebut.
"Ini kepada perusahaan yang sering sekali tersangkut masalah karhutla. Ingat, kita bisa melacak rekam jejak mereka karena jejak kebakaran itu tidak akan hilang, pasti ada," ucap Ridho.
Ketika ditanya apakah saat ini KLHK sudah melakukan perampasan aset, Ridho menyampaikan bahwa pihaknya belum melakukan langkah penegakkan hukum itu.
"Kan baru sedang kita susun. Kami terus melakukan penerobosan-penerobosan hukum baru, kami terus ingin perkuat langkah hukumnya. Namun, dari hasil pantauan kami, banyak perusahaan-perusahaan yang tidak patuh," ucap dia.
Baca juga: Terkait Karhutla, Riau Tetapkan Status Tanggap Darurat
Hingga saat ini, kata Ridho, ada 288 surat peringatan terhadap korporasi dan perseorangan yang memiliki lahan terindikasi karhutla. Kemudian, ada 52 lahan korporasi yang telah disegel.
"Sedangkan kami juga sudah menetapkan 5 tersangka korporasi dan satu perseorangan," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.