Salin Artikel

Belasan Korporasi Jadi Tersangka Karhutla, Ini Mekanismenya Menurut Pengamat

Perusahaan tersebut berada di wilayah hukum untuk Polda Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat.

"Sebelas di antaranya sudah dilaksanakan penyidikan dan 84 dalam proses penyelidikan," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Fadil Imran saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (30/9/2019).

Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan PT AP sebagai tersangka. Berikutnya, Polda Riau menetapkan PT SSS sebagai tersangka.

Polda Jambi menetapkan PT DSSP dan PT MAS sebagai tersangka. Lalu, PT HBL ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumatera Selatan.

Selanjutnya, Polda Kalimantan Selatan menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka, yaitu PT MIB dan PT BIT.

Polda Kalimantan Barat menetapkan dua tersangka, yang terdiri dari PT SAP dan PT SISU.

Terakhir, di Kalteng, polda setempat menetapkan PT PGK dan PT GBSM sebagai tersangka.

Fadil mengatakan bahwa korporasi tersebut dijerat Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, dan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pasal 187 dan 188 KUHP.

Tanggapan pengamat

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan bahwa perusahaan memang dapat dijadikan obyek penegakan hukum terkait kasus karhutla.

"Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan menempatkan subjek hukum pelaku pidananya tidak hanya orang, tetapi juga perusahaan atau korporasi," ujar Fickar ketika dihubungi Kompas.com, Senin malam.

Nantinya, direktur utama atau jajaran direksi lainnya yang akan mewakili perusahaan sebagai tersangka atau terdakwa dalam persidangan.

Menurut Fickar, jajaran direksi perusahaan tersebut biasanya juga ditetapkan sebagai tersangka.

Sebab, kebijakan perusahaan terkait dengan kepentingan direksinya.

"Biasanya dirutnya juga dijadikan tersangka, berdasarkan teori ultra vires, di dalam kebijakan sebuah korporasi melekat juga kepentingan sang Dirut, karena itu biasanya dirut nenjadi tersangka, salah seorang direksi mewakili korporasi sebagai tersangka atau terdakwa," ucap Fickar.

Kendati demikian, direksi tak akan diproses hukum jika tak ditemukan kepentingan mereka dalam kebijakan perusahaan.

Kemudian, perusahaan akan dijatuhi hukuman pokok berupa denda. Hukuman tambahan lainnya dapat berupa pencabutan izin.

"Korporasi hanya bisa dihukum dengan hukuman pokok, denda (Pasal 10 KUHP), dan hukuman tambahan pencabutan izin atau perampasan asetnya," kata dia.

https://nasional.kompas.com/read/2019/10/01/09270951/belasan-korporasi-jadi-tersangka-karhutla-ini-mekanismenya-menurut-pengamat

Terkini Lainnya

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Nasional
Mencegah 'Presidential Club' Rasa Koalisi Pemerintah

Mencegah "Presidential Club" Rasa Koalisi Pemerintah

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke