Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi UU KPK Berjalan Mulus, Barter dengan Pemindahan Ibu Kota?

Kompas.com - 18/09/2019, 13:14 WIB
Ardito Ramadhan,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mulusnya perjalanan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi diduga berkaitan dengan niat pemerintah memindahkan ibu kota negara ke Kalimantan Timur.

Direktur Eksekutif Lingkar Madani Ray Rangkuti menilai, Presiden Joko Widodo membutuhkan dukungan DPR dalam pemindahan ibu kota hingga akhirnya menyepakati revisi UU KPK.

"Biaya untuk pemindahan ibu kota itu mungkin sangat besar sekali, setidaknya itu akan kelihatan tingkat kebutuhan Presiden terhadap anggota DPR yang akan datang," ujar Ray Rangkuti kepada Kompas.com, Rabu (18/9/2019).

"Dengan cara itu, ya Presiden ikut langkah DPR saat ini untuk kemudian bisa tawar menawar berkaitan dengan biaya pemindahan ibu kota," kata dia.

Baca juga: Mulusnya Pengesahan Revisi UU KPK, Abai Kritik hingga Tak Libatkan KPK

Ray menuturkan, Jokowi sebetulnya sedang dalam posisi sulit terkait pemindahan ibu kota. Sebab, wacana itu cenderung tidak didukung oleh mayoritas publik.

Apalagi, wacana pemindahan ibu kota juga dinilai terburu-buru serta tidak berlandaskan kajian yang matang.

Oleh karena itu, pemerintah tentu butuh persetujuan DPR untuk menggolkan wacana itu.

"Nah cara mengatasinya itu tadi, sudahlah mereka (DPR) minta apa, revisi UU KPK, ya sudah kasih deh, karena presiden tidak melibatkan publik sehingga DPR merasa nah ini kesempatan nih," ujar dia.

Baca juga: Presiden dan DPR Dinilai Tak Pedulikan Masukan Publik soal Revisi UU KPK

Menurut Ray Rangkuti, Jokowi sebetulnya tidak perlu sampai menuruti DPR jika keputusan pemindahan ibu kota benar-benar memperhatikan aspirasi publik serta didasari oleh kajian yang matang.

"Kalau sekiranya dia menghimpun dulu suara rakyat ya dan semua setuju sepakat dan kemudkan didiskusikan, DPR itu tak bisa berkutik karena ini sudah merupakan persetujuan rakyat," kata Ray.

Diberitakan sebelumnya, DPR telah mengesahkan revisi Undang-Undang KPK lewat rapat paripurna pada Selasa siang kemarin.

Perjalanan revisi ini berjalan singkat. Sebab, DPR baru saja mengesahkan revisi UU KPKsebagai inisiatif DPR pada 6 September 2019.

Dengan demikian, hanya butuh waktu sekitar 12 hari hingga akhirnya UU KPK yang baru ini disahkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com