Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi UU KPK, Sikap Pasif Jokowi Disayangkan

Kompas.com - 18/09/2019, 08:28 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menilai, Presiden Joko Widodo cenderung bersikap pasif dalam pembahasan revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) yang kini sudah disahkan oleh DPR.

"Ya sejauh ini kita masih melihat Presiden terlalu pasif ya. Sedikit-sedikit melempar isu revisi UU KPK ini ke DPR begitu," kata Kurnia saat dihubungi, Rabu (18/9/2019).

Baca juga: RUU Prioritas Tak Disentuh, RUU KPK Malah Dibahas Seperti Kesetanan

Padahal, sebagai salah satu pemegang mandat untuk terlibat dalam pembuatan undang-undang, Presiden Jokowi seharusnya bisa bertindak lebih aktif dalam menerima masukan masyarakat soal revisi UU KPK.

"Seharusnya jangan sampai justru ada kekhawatiran publik, Presiden diintervensi oleh kelompok-kelompok politik begitu. Harusnya kan Presiden jika terkait pembahasan revisi ini bisa mengundang KPK dan memanggil seluruh ketua parpol untuk menyebutkan bahwa revisi UU KPK ini bermasalah," ujar dia.

Kurnia sekaligus menyebut, Presiden Jokowi lupa dengan janji kampanye tentang keberpihakan kepada pemberantasan korupsi dan penguatan KPK.

Baca juga: Revisi UU KPK, dari Pengibaran Bendera Kuning hingga Anggapan Jokowi Telah Berubah

Hal itu yang dinilainya menjadi faktor adanya perubahan sikap Jokowi yang sebelumnya berbicara soal penguatan KPK, namun akhirnya menyetujui revisi UU KPK ini.

"Saya melihatnya tidak terlihat lagi komitmen antikorupsinya begitu karena baik dalam Nawa Cita pada saat kampanye kemarin narasi penguatan KPK, keberpihakan pada pemberantasan korupsi selalu muncul," kata dia.

"Namun rasanya Presiden lupa dengan janji tersebut dan langsung menyetujui naskah perubahan revisi UU KPK," tambah Kurnia.

Dalam UU KPK hasil revisi ini, Kurnia menilai ada kesan tergesa-gesa sejak proses pembahasan hingga pengesahan. Misalnya, revisi ini tidak masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2019 dan KPK selaku lembaga yang berkaitan langsung tak dilibatkan dalam proses pembahasan.

Baca juga: DPR Sepakati Kewenangan Pilih Dewan Pengawas KPK Diserahkan ke Presiden

Secara substansi, Kurnia melihat pasal-pasal dalam hasil revisi pun bermasalah dan melemahkan KPK. Misalnya, soal pembentukan dewan pengawas.

Soal dewan pengawas misalnya. Selama ini, Kurnia melihat kinerja pengawasan internal di KPK sudah cukup baik, sehingga tidak diperlukan dewan pengawas lagi.

"Di belahan dunia mana pun, tidak mengenal lembaga antikorupsi yang independen maka harus ada dewan pengawas. Karena titik fokusnya bukan pada kelembagaan, akan tetapi membangun sistem pengawasan internal. Dan itu kan sudah berjalan ketika ada Kedeputian Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat," kata dia.

Diberitakan, DPR RI telah mengesahkan revisi UU KPK. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna pada Selasa (17/9/2019).

Baca juga: Fraksi Kompak Revisi UU KPK, Tapi Begini Faktanya...

Pengesahan Undang-undang KPK ini merupakan revisi atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Perjalanan revisi UU KPK ini berjalan sangat singkat. Sebab, DPR baru saja mengesahkan revisi UU KPK sebagai inisiatif DPR pada 6 September 2019.

Dengan demikian, hanya butuh waktu sekitar 11 hari hingga akhirnya UU KPK yang baru ini disahkan. 

 

Kompas TV Pascapemberian sanksi teguran pada promo film "Gundala" dan kartun "Spongebob" komisi penyiaran Indonesia langsung mendapatkan respons netizen berupa tagar #/BubarkanKPI. KPI dinilai terlalu memberi teguran tanpa melihat konteks. Alhasil, teguran KPI dikhawatirkan akan mematikan kreativitas para sineas. Atau justru ketatnya sanksi KPI bisa membuat tayangan televisi semakin berkualitas?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com