Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sempat Ditunda, DPR Akhirnya Sahkan RUU Sumber Daya Air Jadi UU

Kompas.com - 17/09/2019, 19:45 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan rancangan Undang-Undang tentang Sumber Daya Air pada rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2019).

Pada awalnya, Wakil Ketua Komisi V Lasarus menyampaikan hasil kesepakatan pembahasan RUU tentang Sumber Daya Air antara Komisi V dan pemerintah.

Ia mengatakan, RUU tentang Sumber Daya Air terdiri dari 16 bab, 79 pasal, dan merupakan pengganti dari UU tentang Sumber Daya Air Nomor 7 Tahun 2004 yang pernah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK).

"MK menegaskan bahwa negara harus memenuhi hak rakyat atas air sebagai bagian dari HAM oleh sebab itu kehadiran negara dalam pengelolaan sumber daya air harus diperuntukkan bagi kemakmuran rakyat," kata Lasarus.

Baca juga: DPR Tunda Pengesahan RUU Sumber Daya Air di Rapat Paripurna

Setelah itu, pimpinan rapat yang juga Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menanyakan pendapat semua anggota dewan yang hadir setuju atau tidak terkait Rancangan Undang-Undang tentang Sumber Daya Air.

"Apakah pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Sumber Daya Air disetujui menjadi UU?" ucap Fahri.

"Setuju," jawab semua anggota dewan yang hadir.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, presiden menyetujui pengesahan RUU tentang Sumber Daya Air menjadi undang-undang.

Ia berharap, UU Sumber Daya Air dapat mendukung kehidupan masyarakat Indonesia.

"Dengan ini saya nyatakan presiden menyetujui RUU SDA menjadi UU SDA. Sekiranya niat baik kita ini bisa terwujud dan dukung oleh segenap rakyat Indonesia," kata Yasona.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebelumnya menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Sumber Daya Air dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/9/2019).

Wakil Ketua DPR Utut Adianto mengatakan, terkait adanya persiapan teknis, pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan pengesahan RUU tidak dapat dilakukan saat rapat paripurna.

Baca juga: Targetkan Rampung Periode Ini, Ketua DPR Sebut 6 Poin Penting RUU Sumber Daya Air

Semua anggota yang hadir pun sepakat pengesahan RUU Sumber Daya Air dilakukan pada rapat paripurna DPR berikutnya.

Seperti dikutip dari KOMPAS.id, pengesahan RUU Sumber Daya Air akan mengisi kekosongan setelah Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada 2015 lalu.

UU tersebut sempat digugat masyarakat sipil karena tidak ketat membatasi pengelolaan air oleh swasta.

Alih-alih membatasi pengusahaan air oleh swasta, draf akhir RUU yang belum dibuka ke publik tersebut dinilai masih mengatur air dengan pendekatan komoditas atau barang niaga.

”Kebijakan soal air ini tidak boleh secara parsial hanya bicara soal perusahaan. Air bukan abiotik yang hanya berhubungan dengan pipanisasi dan air minum, pengusahaan air oleh industri juga melibatkan keberlangsungan ekosistem,” kata Manajer Kampanye Walhi Wahyu Perdana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Nasional
Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Nasional
Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Nasional
Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Nasional
Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com