JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menunda pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Sumber Daya Air dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/9/2019).
Wakil Ketua DPR Utut Adianto mengatakan, terkait adanya persiapan teknis, maka pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan pengesahan RUU tidak dapat dilakukan saat Rapat Paripurna.
"Sehubungan dengan masih adanya persiapan teknis terkait pembicaraan tingkat II/pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Sumber Daya Air, kami mohon persetujuan Dewan, pembicaraan tingkat II/pengambilan keputusan terhadap RUU tentamg Sumber Daya Air dapat kita agendakan kembali dalam rapat paripurna terdekat," ujar Utut saat memimpin Rapat Paripurna.
Baca juga: Targetkan Rampung Periode Ini, Ketua DPR Sebut 6 Poin Penting RUU Sumber Daya Air
Seluruh anggota yang hadir pun sepakat pengesahan RUU Sumber Daya Air dilakukan pada Rapat Paripurna DPR berikutnya.
Sebelumnya, koalisi masyarakat sipil menolak percepatan pengesahan RUU Sumber Daya Air oleh DPR.
Mereka menilai, beleid yang ada masih menggunakan pendekatan komoditas yang tidak memerhatikan daya dukung lingkungan.
Baca juga: Nasib Industri di Tengah Polemik RUU Sumber Daya Air
Seperti dikutip dari KOMPAS.ID, pengesahan RUU Sumber Daya Air akan mengisi kekosongan setelah Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada 2015 lalu.
UU tersebut digugat karena tidak ketat membatasi pengelolaan air oleh swasta.
Alih-alih membatasi pengusahaan air oleh swasta, draf akhir RUU yang belum dibuka ke publik tersebut dinilai masih mengatur air dengan pendekatan komoditas atau barang niaga.
”Kebijakan soal air ini tidak boleh secara parsial hanya bicara soal perusahaan. Air bukan abiotik yang hanya berhubungan dengan pipanisasi dan air minum, pengusahaan air oleh industri juga melibatkan keberlangsungan ekosistem,” kata Manajer Kampanye Walhi Wahyu Perdana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.