Salin Artikel

Sempat Ditunda, DPR Akhirnya Sahkan RUU Sumber Daya Air Jadi UU

Pada awalnya, Wakil Ketua Komisi V Lasarus menyampaikan hasil kesepakatan pembahasan RUU tentang Sumber Daya Air antara Komisi V dan pemerintah.

Ia mengatakan, RUU tentang Sumber Daya Air terdiri dari 16 bab, 79 pasal, dan merupakan pengganti dari UU tentang Sumber Daya Air Nomor 7 Tahun 2004 yang pernah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK).

"MK menegaskan bahwa negara harus memenuhi hak rakyat atas air sebagai bagian dari HAM oleh sebab itu kehadiran negara dalam pengelolaan sumber daya air harus diperuntukkan bagi kemakmuran rakyat," kata Lasarus.

Setelah itu, pimpinan rapat yang juga Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menanyakan pendapat semua anggota dewan yang hadir setuju atau tidak terkait Rancangan Undang-Undang tentang Sumber Daya Air.

"Apakah pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Sumber Daya Air disetujui menjadi UU?" ucap Fahri.

"Setuju," jawab semua anggota dewan yang hadir.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, presiden menyetujui pengesahan RUU tentang Sumber Daya Air menjadi undang-undang.

Ia berharap, UU Sumber Daya Air dapat mendukung kehidupan masyarakat Indonesia.

"Dengan ini saya nyatakan presiden menyetujui RUU SDA menjadi UU SDA. Sekiranya niat baik kita ini bisa terwujud dan dukung oleh segenap rakyat Indonesia," kata Yasona.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebelumnya menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Sumber Daya Air dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/9/2019).

Wakil Ketua DPR Utut Adianto mengatakan, terkait adanya persiapan teknis, pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan pengesahan RUU tidak dapat dilakukan saat rapat paripurna.

Semua anggota yang hadir pun sepakat pengesahan RUU Sumber Daya Air dilakukan pada rapat paripurna DPR berikutnya.

Seperti dikutip dari KOMPAS.id, pengesahan RUU Sumber Daya Air akan mengisi kekosongan setelah Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada 2015 lalu.

UU tersebut sempat digugat masyarakat sipil karena tidak ketat membatasi pengelolaan air oleh swasta.

Alih-alih membatasi pengusahaan air oleh swasta, draf akhir RUU yang belum dibuka ke publik tersebut dinilai masih mengatur air dengan pendekatan komoditas atau barang niaga.

”Kebijakan soal air ini tidak boleh secara parsial hanya bicara soal perusahaan. Air bukan abiotik yang hanya berhubungan dengan pipanisasi dan air minum, pengusahaan air oleh industri juga melibatkan keberlangsungan ekosistem,” kata Manajer Kampanye Walhi Wahyu Perdana.

https://nasional.kompas.com/read/2019/09/17/19450631/sempat-ditunda-dpr-akhirnya-sahkan-ruu-sumber-daya-air-jadi-uu

Terkini Lainnya

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

Nasional
KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

Nasional
Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Nasional
Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Nasional
Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral Saya Marahi

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral Saya Marahi

Nasional
MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke