Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Naskah Akademik RUU Sumber Daya Air Dinilai Sulit Diakses

Kompas.com - 05/02/2017, 18:42 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat untuk Keadilan Air mempertanyakan sulitnya akses terhadap naskah akademik Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Air (UU SDA).

Sementara, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyatakan telah menyerahkan naskah akademik RUU SDA kepada Ketua Komisi V pada Kamis (26/1/ 2017).

Koordinator Nasional Koalisi Rakyat untuk Hak Atas Air (Kruha) Muhammad Reza mengatakan, dengan tertutupnya akses terhadap naskah tersebut, Kruha curiga ada indikasi kesepakatan utang dengan Bank Dunia yang menuntut penetapan UU SDA yang lebih mengakomodasi kepentingan pasar.

"Proses pembuatan naskah akademik selalu tertutup selama dua tahun oleh Kementerian PUPR. Hingga saat ini Kruha belum bisa mengakses naskah akdemik RUU SDA," ujar Reza sebuah diskusi di kantor Konsorsium Pembaruan Agraria, Pancoran, Jakarta Selatan, Minggu (5/2/2017).

Reza menuturkan, pembahasan RUU SDA di DPR tersebut akan menggantikan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor 85/PUU-XI/2013.

UU Nomor 7 tahun 2004, kata Reza, dibatalkan karena isi UU tersebut mendorong terjadinya komersialisasi dan privatisasi air.

MK melalui putusannya menyatakan air merupakan bagian dari hak asasi manusia. Dengan demikian pengelolaan air oleh negara harus inklusif dan tidak dimonopoli oleh perusahaan swasta.

Menurut Reza, sejak UU SDA dibatalkan, belum ada konsultasi publik yang diadakan oleh pemerintah terkait pembuatan RUU SDA yang baru.

Tanpa adanya partisipasi publik, maka praktik pengelolaan air ditengarai tidak akan banyak berubah.

"Praktik pengelolaan air saat ini masih lebih mementingkan upaya melakukan eksploitasi air, sehingga konservasi sebagai bagian penting dari keberlanjutan ketersediaan air diabaikan. Partisipasi masyarakat juga diabaikan," kata Reza.

Selain itu Reza juga mengingatkan kepada pemerintah dan DPR agar pembahasan RUU SDA harus berpijak pada putusan MK, di mana air dipandang sebagai hak sosial masyarakat, bukan sebagai komoditas ekonomi.

(Baca juga: "Masyarakat Masih Harus Bayar Mahal untuk Dapatkan Air Bersih")

 

Hal senada juga diungkapkan oleh Kepala Divisi Kampanye Walhi Khalisah Khalid. Dia menegaskan bahwa pembahasan RUU SDA harus berangkat dari fondasi filosofi air sebagai hak asasi.

Khalisah mengatakan, selama ini konflik agraria di sektor air banyak terjadi karena adanya privatisasi sumber-sumber air oleh perusahaan swasta.

Dia memcontohkan kasus konflik agraria yang terjadi di daerah Padarincang, Provinsi Banten, disebabkan masyarakat tidak lagi bisa mengakses air bersih sejak berdirinya perusahaan pengelola air minum.

"Air itu punya fungsi sosial dan fungsi ekonomi. Tapi fungsi ekonomi di UU SDA yang lama sangat menonjol. Semangat privatisasi sangat kental," ucapnya.

Kompas TV Sejumlah Titik Jakarta Krisis Air Bersih
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Nasional
Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Nasional
Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Nasional
Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Nasional
Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Nasional
Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Nasional
Kuasa Hukum Caleg Jawab 'Siap' Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Kuasa Hukum Caleg Jawab "Siap" Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Nasional
Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Nasional
Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Nasional
Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com