Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kubu Airlangga: Mosi Tidak Percaya Dagelan Politik

Kompas.com - 30/08/2019, 22:26 WIB
Ihsanuddin,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Badan Advokasi, Hukum, dan HAM Partai Golkar, Muslim Jaya Butarbutar menyebut, mosi tidak percaya sejumlah pengurus pusat partai kepada Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartato sebagai dagelan politik yang tidak lucu. 

Mosi tak percaya tersebut muncul dari beberapa pengurus dalam Rapat Pleno dan Harian pada Jumat (30/8/2019) hari ini.

Muslim menyebut, mosi tidak percaya semacam itu tidak pernah dikenal dari sejak Golkar berdiri tahun 1964 sampai saat ini.

Hal itu tidak diatur dalam AD/ART maupun peraturan organisasi partai.

"Dalam AD/ART Partai Golkar yang terdiri dari 98 pasal, tak satu pun mengenal mekanisme mosi tidak percaya kepada ketum," ujar Muslim kepada Kompas.com, Jumat malam.

Baca juga: Airlangga Harap Kursi Golkar di Kabinet Meningkat

Dia menyebut mekanisme mosi tidak percaya terdapat dalam sistem hukum common law bukan civil law dan Indonesia menganut sistem negara demokrasi Pancasila sehingga semua partai politik di Indonesia tidak ada menganut mekanisme mosi tidak percaya.

"Karena segala sesuatu permalasahan partai yang bersifat internal, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang partai politik sudah ada mekanismenya, yaitu mahkamah partai," kata dia.

Partai Golkar, kata dia, telah mengakomodasi mahkamah partai dalam AD/ART.

Untuk itu, apa pun permasalahan bersifat internal sepanjang sesuai penjelasan Pasal 32 UU Parpol diselesaikan melalui jalurnya.

"Seingat saya beberapa pengurus pleno atau harian yang melakukan peryataan mosi tidak percaya sudah melakukan langkah berdasarkan AD/ART yaitu Mahkamah Partai. Biarkan saja mahakamah partai yang menilai apakah permohonan yang diajukan melanggar AD/ART atau tidak," ujar Muslim.

"Dengan demikian pernyataan mosi tidak percaya kepada Ketum Airlangga Hartarto yang disebut beberapa oleh pengurus pleno maupun harian bersifat inkonstitusional berdasarkan AD/ART, unprosedural dan mengandung dagelan politik yang tidak lucu," kata dia. 

Baca juga: Sejumlah Pengurus DPP Golkar Sampaikan Mosi Tak Percaya kepada Airlangga

Diberitakan, sejumlah pengurus DPP Golkar menyampaikan mosi tidak percaya kepada Ketua Umum GolkarAirlangga Hartarto.

Mereka menyampaikan mosi tidak percaya lantaran menilai Airlangga telah melanggar sejumlah pasal di AD/ART Golkar, di antaranya ialah menghalang-halangi pengurus untuk masuk ke Kantor DPP Partai Golkar.

"Telah terjadi penguasaan sepihak atas Kantor DPP Partai golkar oleh segelintir pengurus DPP Partai Golkar dengan sepengetahuan saudara Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto," ujar pengurus DPP Golkar Sirajuddin Abdul Wahab di Restoran Batik Kuring, SCBD, Jakarta, Jumat (30/8/2019).

Baca juga: Sejumlah Pengurus DPP Golkar Sampaikan Mosi Tak Percaya kepada Airlangga

Sirajuddin menambahkan Airlangga juga tak menggelar Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) pada tahun 2018.

Hal itu menurutnya bertentangan dengan Anggaran Dasar pasal 32 Ayat (4) c yang menyatakan Rapat Pimpinan Nasional dilaksanakan sekurang-kurangnya sekali dalam waktu setahun oleh DPP.

Selain itu, Sirajuddin menilai Airlangga juga melanggar AD/ART karena tidak menggelar rapat pleno sejak Agustus 2018.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Nasional
BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Nasional
Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Nasional
Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Nasional
PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

Nasional
Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Nasional
Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Nasional
 Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Nasional
PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

Nasional
Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Nasional
Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Nasional
Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Nasional
 Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Nasional
PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com