Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejumlah Pengurus DPP Golkar Sampaikan Mosi Tak Percaya kepada Airlangga

Kompas.com - 30/08/2019, 18:49 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar menyampaikan mosi tidak percaya kepada Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto.

Mereka menyampaikan mosi tidak percaya lantaran menilai Airlangga telah melanggar sejumlah pasal di AD/ART Golkar. Di antaranya ialah menghalang-halangi pengurus untuk masuk ke Kantor DPP Partai Golkar.

"Telah terjadi penguasaan sepihak atas Kantor DPP Partai golkar oleh segelintir pengurus DPP Partai Golkar dengan sepengetahuan saudara Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto," ujar pengurus DPP Golkar Sirajuddin Abdul Wahab di Restoran Batik Kuring, SCBD, Jakarta, Jumat (30/8/2019).

Baca juga: Golkar Janji Bantu Loloskan RUU Pemindahan Ibu Kota, Tapi...

"Tindakan penguasaan sepihak ini telah melawan logika dan praktek konstitusi sekaligus konvensi berorganisasi, dimana kantor resmi merupakan aset kolektif dari seluruh pengurus, anggota, dan kader organisasi. Bukan milik sekelompok orang apalagi pribadi," ujarnya lagi.

Selain itu, Sirajuddin menyatakan telah terjadi tindakan kriminal berupa perjudian di Kantor DPP Partai Golkar. Hal itu terbukti dengan penangkapan para pelaku perjudian oleh Polres Jakarta Barat, sebagaimana juga diberitakan oleh media massa.

Sirajuddin menambahkan Airlangga juga tak menggelar Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) pada tahun 2018.

Hal itu menurutnya bertentangan dengan Anggaran Dasar pasal 32 Ayat (4).c, yang menyatakan Rapat Pimpinan Nasional dilaksanakan sekurang-kurangnya sekali dalam waktu setahun oleh DPP.

Selain itu, Sirajuddin menilai Airlangga juga melanggar AD/ART karena tidak menggelar rapat pleno sejak Agustus 2018.

 

Baca juga: Golkar Tak Sepakat Pimpinan MPR Ditambah Jadi 10 Orang

Untuk itu, dengan pernyataan mosi tak percaya ini, sejumlah pengurus Partai Golkar berupaya untuk menggelar forum musyawarah organisasi secara bertingkat.

"Dengan berpijak pada ketentuan-ketentuan AD/ART Partai Golkar dan berkonsultasi dengan Dewan Pembina dan Dewan Kehormatan untuk menyelenggarakan forum musyawarah organisasi secara bertingkat. Yakni rapat pleno, Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas), dan Musyawarah Nasional (Munas)," lanjut dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com