Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wapres Sebut Pemindahan Ibu Kota Baru Usulan, Akan Diputuskan Bersama DPR

Kompas.com - 27/08/2019, 16:30 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan pemindahan ibu kota baru usulan. Memindahkan ibu kota negara, kata Kalla, harus disetujui DPR.

"Pertama, Presiden mencalonkan, karena yang nanti menetapkan bersama-sama itu pemerintah dan DPR. Jadi pemerintah itu tak sepihak. Ini calon ibu kota, dan nanti diajukan ke DPR. Itu prosesnya," kata Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (27/8/2019).

Kalla mengatakan pemindahan ibu kota harus dikaji secara mendalam dan komprehensif, dari aspek lingkungan, ekonomi, dan lain-lain. Kajian itu nantinya disusun dalam bentuk RUU yang akan dibahas bersama DPR.

Baca juga: Kadin Sarankan Ibu Kota Baru Sepenuhnya Pakai Kendaraan Listrik

Karena itu, Kalla mengatakan proses pemindahan ibu kota masih sangat panjang. Kalla menuturkan, pemindahan ibu kota dilakukan dengan hati-hati dan sesuai peraturan perundang-undangan.

"Ini juga langkah-langkahnya harus sesuai aturan. Dan kita ingin ibu kota yang baik, tentu perencanaannya juga harus baik. Dan juga perlu dipertimbangkan dengan hati-hati," ujar Kalla.

"Jadi masih ada beberapa langkah yang harus ditempuh sampai dibahas lagi tentang RUU TR (Tata Ruang). Baru dibuat perencanaan yang fixed. Karena ini bagaimana pun baru diajukan ke DPR dulu. DPR dan pemerintah yang memutuskan bersama-sama," lanjut Wapres.

Presiden Joko Widodo resmi mengumumkan ibu kota negara akan pindah ke Kalimantan Timur. Jokowi menyampaikan hal itu dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Senin (26/8/2019).

"Lokasi ibu kota baru yang paling ideal adalah di sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian di Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur," kata Jokowi.

Jokowi menyatakan, keputusan itu dilakukan setelah pemerintah melakukan kajian intensif.

Baca juga: Masyarakat Kaltim Disebut Antusias Terkait Rencana Pemindahan Ibu Kota

Dia menyebutkan, ada sejumlah alasan pemindahan ibu kota negara. Salah satunya adalah beban Jakarta yang sudah terlalu berat.

Alasan lain, beban Pulau Jawa yang semakin berat dengan penduduk 150 juta atau 54 persen dari total penduduk Indonesia. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com