Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Kamtan Siber Dinilai Tumpang Tindih dengan Aturan Lain

Kompas.com - 22/08/2019, 12:19 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Direktur Riset Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) Wahyudi Djafar mengatakan, sejumlah pasal dalam Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber atau RUU Kamtan Siber tumpang tindih dengan undang-undang yang sudah ada.

Menurut Wahyudi, jika RUU Kamtan Siber nantinya betul-betul diundangkan, justru dikhawatirkan substansinya akan bertabrakan dengan aturan lainnya.

"Menjadi problematis, karena ada beberapa hal yang sudah diatur di undang-undang seperti Badan Intelijen Negara (BIN), Pertahanan Negara, TNI, Polri, yang kemudian jadi tanda tanya dirumuskan kembali (dalam RUU Keamanan dan Ketahanan Siber)," kata Wahyudi dalam diskusi "RUU Kamtan Siber, Tumpang Tindih dan Rugikan Masyarakat?" di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2019).

Baca juga: RUU Keamanan dan Ketahanan Siber Dinilai Batasi HAM

Tidak hanya itu, menurut Wahyudi, RUU Kamtan Siber juga berpotensi tumpang tindih dengan aturan pertahanan dan penegakan hukum yang selama ini menjadi kewenangan kepolisian dan kejaksaan.

RUU ini juga disinyalir bertabrakan dengan aturan soal pengendalian konten yang termuat dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Wahyudi mengatakan, RUU Keamanan dan Ketahanan Siber ini dibuat untuk memperkuat kedaulatan negara.

Namun, di saat bersamaan, tidak ada satu pun aturan dalam RUU ini yang menyinggung letak keamanan individu, perangkat, dan jaringan.

"Jadi tanda tanya ini RUU," ujar Wahyudi.

"Kalau situasi seperti ini, publik sebagai user, ketika kewenangan jadi tidak jelas dan rancu, siapa yang amankan kepentingan kami, individu, jaringan perangkat," tuturnya.

Baca juga: Komisi I DPR Merasa Tak Dilibatkan Pembahasan RUU Ketahanan Siber

Wahyudi menambahkan, substansi RUU Keamanan dan Ketahanan Siber didominasi aturan kewenangan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Setidaknya, 60 persen pasal RUU Kamtan Siber mengatur BSSN, bukan mengatur rancangan keamanan dan ketahanan siber yang seharusnya.

"Lalu kami bertanya, ini sebenarnya akan menjadi RUU Kamtan Siber atau RUU BSSN. Kalau BSSN ya mungkin memang begitu karena dari 77 pasal, 46 pasal mengatur BSSN," kata dia.

Untuk diketahui, pembahasan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber masih berada di tangan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Ketua DPR Bambang Soesatyo menjanjikan RUU ini selesai pada September 2019.

RUU ini menjadi salah satu rancangan Undang-Undang yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2019.

"Jadi RUU Siber ini udah masuk Prolegnas 2019 dan akan kita selesaikan di akhir September," kata Bambang dalam diskusi 'Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber' di Jakarta Pusat, Senin (12/8/2019).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Nasional
Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Nasional
Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Nasional
Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Nasional
Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com