Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Diingatkan Tak Umumkan Kabinet Sebelum Dilantik

Kompas.com - 16/08/2019, 08:11 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum tata negara Universitas Jember Bayu Dwi Anggono berharap presiden terpilih Joko Widodo hati-hati dalam mengumumkan rancangan kabinetnya.

Bayu menanggapi pernyataan Jokowi bahwa pengumuman soal kabinet bisa diumumkan pada Agustus atau Oktober saat pelantikan.

"Pasal 16 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara jelas mengatur bahwa pembentukan kementerian paling lama 14 hari kerja sejak Presiden mengucapkan sumpah atau janji," kata Bayu dalam keterangan pers yang diterima Kamis (15/8/2019).

Baca juga: Komposisi Kabinet 45 Persen dari Parpol, PKB Yakin Tak Ada Menteri dari Oposisi

Mengacu pada ketentuan tersebut, kata Bayu, pengumuman kabinet hanya bisa dilakukan oleh Joko Widodo sebagai Presiden masa jabatan 2019-2024 setelah mengucapkan sumpah atau janji pada 20 Oktober 2019.

Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) Fakultas Hukum Universitas Jember Bayu Dwi Anggono ketika ditemui di Jember, Jawa Timur, Jumat (10/11/2017). KOMPAS.com/ MOH NADLIR Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) Fakultas Hukum Universitas Jember Bayu Dwi Anggono ketika ditemui di Jember, Jawa Timur, Jumat (10/11/2017).
"Untuk itu, sebagai bentuk ketaatan kepada UU Kementerian Negara, Joko Widodo sebaiknya tidak melakukan pengumuman susunan kabinet baru sebelum tanggal 20 Oktober 2019," ujar dia.

Bayu menyarankan Presiden fokus dulu mengarahkan kabinetnya saat ini untuk menuntaskan pekerjaan-pekerjaan yang ada di sisa waktu masa tugasnya.

Selain itu, Bayu berharap agar Presiden cermat dan tak terburu-buru dalam menentukan jajaran kabinetnya. Hal itu guna menghindari risiko masalah hukum.

Baca juga: Sekjen Nasdem: Kecil Kemungkinan Kader Partai Non-koalisi Masuk Kabinet Jokowi

Bayu mencontohkan peristiwa Arcandra Tahar saat itu, yang pernah menjabat sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), namun diberhentikan karena memiliki dua kewarganegaraan, Indonesia dan Amerika Serikat.

Dalam perkembangannya saat itu, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sudah menyatakan bahwa Arcandra adalah warga negara Indonesia. Dan Arcandra kembali dilantik sebagai Wakil Menteri ESDM mendampingi Ignasius Jonan yang menjadi Menteri ESDM.

"Presiden perlu belajar dari pengalaman sebelumnya mengenai latar belakang pejabat yang diangkatnya. Untuk mencegah hal semacam itu terulang kembali maka proses penelusuran latar belakang, kompetensi dan rekam jejak calon anggota kabinet yang akan diangkat Presiden sebaiknya dilakukan tahap pengecekan secara berulang-ulang," kata dia.

Ia juga mengingatkan, agar Presiden bisa mengajak publik berpartisipasi dengan menyampaikan aspirasinya terkait rancangan kabinet ke depan.

"Utamanya mengenai aspirasi kementerian apa yang perlu dipertahankan dan mana yang perlu dihapus atau diubah. Partisipasi publik perlu karena publik yang paling terdampak karena terkait dengan pelayanan pemerintahan yang diterima," ujar dia.

Baca juga: Jika Ada Menteri Muda di Kabinet Jokowi, Jangan Cuma Berharap Ide Segar...

Sebelumnya, Jokowi mengatakan, penyusunan nama-nama menteri untuk kabinet periode kedua sudah selesai. Pengumuman soal kabinet akan diumumkan secepatnya.

"Bisa Agustus atau bisa juga Oktober saat pelantikan," katanya di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (14/8/2019), dalam pertemuan dan makan siang dengan sejumlah pemimpin redaksi media massa.

Ia juga mengungkap ada calon menteri yang usianya di bawah 35 tahun, bahkan di bawah 30 tahun.

Jokowi juga bakal menambah kementerian untuk kabinet kedua, yaitu Kementerian Digital dan Ekonomi Kreatif serta Kementerian Investasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
SYL Berkali-kali 'Palak' Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

SYL Berkali-kali "Palak" Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

Nasional
Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Nasional
Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Nasional
KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

Nasional
Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com