Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Tips Aman Lakukan Pinjaman Online Melalui Fintech

Kompas.com - 12/08/2019, 12:39 WIB
Nur Rohmi Aida,
Resa Eka Ayu Sartika

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Saat ini pelayanan industri finansial mengalami cukup banyak kemajuan semenjak hadirnya internet. Tak hanya berasal dari bank saja, namun lembaga non-bank juga mulai memunculkan fitur-fitur layanan finansial yang bisa dinikmati masyarakat.

Fintech atau financial technology merupakan istilah umum untuk menyebut hadirnya layanan teknologi berbasis urusan finansial ini. Salah satu fasilitas fintech yang populer adalah adanya fasilitas pinjaman online.

Sayangnya, fasilitas pinjaman online ini tak sepenuhnya aman. Bahkan, beberapa waktu belakangan nama fintech menjadi perhatian karena banyaknya masalah yang terjadi antara pemberi pinjaman dengan peminjam.

Pihak yang paling banyak mendapat sorotan atas kerugian adalah peminjam. Beberapa kasus yang mencuat, memperlihatkan peminjam yang diteror hingga mendapat pelecehan dari pihak fintech.

Baca juga: Lindungi Konsumen Fintech, Aftech Akan Bentuk Komite Etik

Meski begiitu, untuk Anda yang tetap berencana ingin mengajukan pinjaman online melalui layanan fintech lending, berikut ini tips-tipsnya:

1. Pastikan Fintech Berijin

Sekar Putih Djarot, Juru Bicara OJK (Otoritas Jasa Keuangan) saat dihubungi Kompas.com, Senin (12/8/2019) mengatakan yang paling utama adalah memastikan fintech tersebut berijin

“Yang paling utama pastikan fintech lending yang terdaftar atau berijin di OJK,” tuturnya.

Ia melanjutkan bahwa informasi mengenai keberadaan fintech yang berijin ini bisa dicek melalui website OJK ataupun dihubungi melalui 157.

Terdapat 113 fintech berijin di OJK yang tercatat per 31 Mei 2019.

Untuk informasi lebih lengkapnya bisa dikunjungi di sini.

2. Memahami Syarat

Saat akan melakukan pinjaman online melalui fintech, tentunya terdapat beberapa syarat dan ketentuan yang berlaku.

Sekar menghimbau, agar masyarakat memahami semua syarat dan ketentuan peminjaman termasuk bunga pinjaman. Ia juga menyarankan sebaiknya pinjaman disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan untuk membayar.

“Harus membaca, memhami semua syarat dan ketentuan serta bunga pinjamannya, pinjaman sesuai kebutuhan kemampuan untuk membayar dan bayar tepat waktu,” tuturnya.

Baca juga: Perusahaan Fintech Harus Atasi Potensi Kebocoran Data Pengguna

3. Memastikan Keberlangsungan Fintech

Dikutip dari Kompas.com, Selasa (16/7/2019) adalah sebaiknya masyarakat juga memperhatikan mengenai keberlangsungan dari fintech tersebut.

Apakah perusahaannya konsisten menjalankan usahanya dalam jangka waktu yang lama atau tidak. Jika hanya sementara, maka patut dicermati dan peminjam harus lebih waspada.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com