4. Cermati Perbedaan Fintech Lending Legal dan Ilegal
Melansir dari Kompas.com Jumat (26/7/2019) beberapa hal yang bisa dicermati untuk membedakan antara fintech lega dan illegal adalah sebagai berikut:
Fintech Lending Legal
- Terdaftar dan diawasi OJK
- Identitas pengurus dan alamat kantor jelas
- Pemberian pinjaman diseleksi secara ketat Informasi biaya pinjaman dari denda transparan
- Total biaya pinjaman 0,05-0,8 persen per hari
- Maksimal pengembalian, termasuk denda 100 persen dari pinjaman pokok
- Penagihan maksimal 90 hari
- Akses hanya kamera, mikrofon, dan lokasi
- Memiliki layanan pengaduan konsumen
- Risiko peminjam yang tak melunasi setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam atau blacklist Pusdafil
Fintech Lending Ilegal
- Tak mempunyai izin resmi
- Tidak ada identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas
- Informasi bunga atau biaya pinjaman dan denda tidak jelas
- Bunga atau biaya pinjaman tak terbatas
- Total pengembalian, termasuk denda tidak terbatas
- Penagihan tidak ada batas waktu
- Akses ke seluruh data yang ada di ponsel peminjam
- Risiko peminjam yang tidak melunasi setelah batas waktu dapat berupa ancaman, teror kekerasan, penghinaan, pencemaran nama baik, hingga menyebarkan foto atau video pribadi
Baca juga: Polri Tangani 6 Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Fintech Nakal
5. Jika Diteror Laporkan!
Jika merasa diteror oleh "fintech nakal", bisa melaporkannya ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beserta bukti yang dimiliki.
Caranya, melaporkan ke: https://konsumen.ojk.go.id/formpengaduan.
Sumber (KOMPAS.com / Mela Arnani, Murti Ali Lingga)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.