Salin Artikel

4 Tips Aman Lakukan Pinjaman Online Melalui Fintech

KOMPAS.com - Saat ini pelayanan industri finansial mengalami cukup banyak kemajuan semenjak hadirnya internet. Tak hanya berasal dari bank saja, namun lembaga non-bank juga mulai memunculkan fitur-fitur layanan finansial yang bisa dinikmati masyarakat.

Fintech atau financial technology merupakan istilah umum untuk menyebut hadirnya layanan teknologi berbasis urusan finansial ini. Salah satu fasilitas fintech yang populer adalah adanya fasilitas pinjaman online.

Sayangnya, fasilitas pinjaman online ini tak sepenuhnya aman. Bahkan, beberapa waktu belakangan nama fintech menjadi perhatian karena banyaknya masalah yang terjadi antara pemberi pinjaman dengan peminjam.

Pihak yang paling banyak mendapat sorotan atas kerugian adalah peminjam. Beberapa kasus yang mencuat, memperlihatkan peminjam yang diteror hingga mendapat pelecehan dari pihak fintech.

Meski begiitu, untuk Anda yang tetap berencana ingin mengajukan pinjaman online melalui layanan fintech lending, berikut ini tips-tipsnya:

1. Pastikan Fintech Berijin

Sekar Putih Djarot, Juru Bicara OJK (Otoritas Jasa Keuangan) saat dihubungi Kompas.com, Senin (12/8/2019) mengatakan yang paling utama adalah memastikan fintech tersebut berijin

“Yang paling utama pastikan fintech lending yang terdaftar atau berijin di OJK,” tuturnya.

Ia melanjutkan bahwa informasi mengenai keberadaan fintech yang berijin ini bisa dicek melalui website OJK ataupun dihubungi melalui 157.

Terdapat 113 fintech berijin di OJK yang tercatat per 31 Mei 2019.

Untuk informasi lebih lengkapnya bisa dikunjungi di sini.

2. Memahami Syarat

Saat akan melakukan pinjaman online melalui fintech, tentunya terdapat beberapa syarat dan ketentuan yang berlaku.

Sekar menghimbau, agar masyarakat memahami semua syarat dan ketentuan peminjaman termasuk bunga pinjaman. Ia juga menyarankan sebaiknya pinjaman disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan untuk membayar.

“Harus membaca, memhami semua syarat dan ketentuan serta bunga pinjamannya, pinjaman sesuai kebutuhan kemampuan untuk membayar dan bayar tepat waktu,” tuturnya.

3. Memastikan Keberlangsungan Fintech

Dikutip dari Kompas.com, Selasa (16/7/2019) adalah sebaiknya masyarakat juga memperhatikan mengenai keberlangsungan dari fintech tersebut.

Apakah perusahaannya konsisten menjalankan usahanya dalam jangka waktu yang lama atau tidak. Jika hanya sementara, maka patut dicermati dan peminjam harus lebih waspada.

4. Cermati Perbedaan Fintech Lending Legal dan Ilegal

Melansir dari Kompas.com Jumat (26/7/2019) beberapa hal yang bisa dicermati untuk membedakan antara fintech lega dan illegal adalah sebagai berikut:
Fintech Lending Legal

  • Terdaftar dan diawasi OJK
  • Identitas pengurus dan alamat kantor jelas
  • Pemberian pinjaman diseleksi secara ketat Informasi biaya pinjaman dari denda transparan
  • Total biaya pinjaman 0,05-0,8 persen per hari
  • Maksimal pengembalian, termasuk denda 100 persen dari pinjaman pokok
  • Penagihan maksimal 90 hari
  • Akses hanya kamera, mikrofon, dan lokasi
  • Memiliki layanan pengaduan konsumen
  • Risiko peminjam yang tak melunasi setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam atau blacklist Pusdafil

Fintech Lending Ilegal

5. Jika Diteror Laporkan!

Jika merasa diteror oleh "fintech nakal", bisa melaporkannya ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beserta bukti yang dimiliki.

Caranya, melaporkan ke: https://konsumen.ojk.go.id/formpengaduan.

Sumber (KOMPAS.com / Mela Arnani, Murti Ali Lingga)

https://nasional.kompas.com/read/2019/08/12/12391661/4-tips-aman-lakukan-pinjaman-online-melalui-fintech

Terkini Lainnya

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Bingung Mau Siapkan Jawaban

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Bingung Mau Siapkan Jawaban

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Nasional
Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Nasional
Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Nasional
Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Nasional
Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Nasional
Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke