SANUR, KOMPAS.com - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) mengusulkan kenaikan ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold menjadi 5 persen untuk tingkat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Hal itu menjadi salah satu rekomendasi yang ditetapkan dalam Kongres V PDI-P di Hotel Grand Inna Bali Beach, Sanur, Bali, Jumat (9/8/2019).
"Kita kemudian memutuskan pentingnya strategi parliamentary threshold berjenjang. Untuk tingkat DPR, 5 persen sekurang-kurangnya," ujar Ketua Tim Pemateri, Sinkronisasi, Harmonisasi dan Perumus pada Komisi IV Arif Wibowo saat ditemui di sela kongres.
Baca juga: Tak Lolos Parliamentary Threshold, Ini Kata Partai Garuda
Diketahui bahwa Pasal 414 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu menentukan ambang batas parlemen sebesar 4 persen dari total suara sah nasional.
Parpol yang tidak mencapai target tersebut tentu tidak akan mendapatkan jatah kursi di parlemen.
Selain itu, lanjut Arif, PDI-P merekomendasikan parliamentary threshold di tingkat provinsi sebesar 4 persen dan 3 persen untuk tingkat kabupaten/kota.
"Untuk provinsi 4 persen dan kabupaten/kota 3 persen," kata Arif.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.