Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PDI-P Usulkan Ambang Batas Parlemen Naik Jadi 5 Persen

Kompas.com - 10/08/2019, 08:04 WIB
Kristian Erdianto,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

SANUR, KOMPAS.com - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) mengusulkan kenaikan ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold menjadi 5 persen untuk tingkat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Hal itu menjadi salah satu rekomendasi yang ditetapkan dalam Kongres V PDI-P di Hotel Grand Inna Bali Beach, Sanur, Bali, Jumat (9/8/2019).

"Kita kemudian memutuskan pentingnya strategi parliamentary threshold berjenjang. Untuk tingkat DPR, 5 persen sekurang-kurangnya," ujar Ketua Tim Pemateri, Sinkronisasi, Harmonisasi dan Perumus pada Komisi IV Arif Wibowo saat ditemui di sela kongres.

Baca juga: Tak Lolos Parliamentary Threshold, Ini Kata Partai Garuda

Diketahui bahwa Pasal 414 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu menentukan ambang batas parlemen sebesar 4 persen dari total suara sah nasional.

Parpol yang tidak mencapai target tersebut tentu tidak akan mendapatkan jatah kursi di parlemen.

Selain itu, lanjut Arif, PDI-P merekomendasikan parliamentary threshold di tingkat provinsi sebesar 4 persen dan 3 persen untuk tingkat kabupaten/kota.

"Untuk provinsi 4 persen dan kabupaten/kota 3 persen," kata Arif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com