Hal itu menjadi salah satu rekomendasi yang ditetapkan dalam Kongres V PDI-P di Hotel Grand Inna Bali Beach, Sanur, Bali, Jumat (9/8/2019).
"Kita kemudian memutuskan pentingnya strategi parliamentary threshold berjenjang. Untuk tingkat DPR, 5 persen sekurang-kurangnya," ujar Ketua Tim Pemateri, Sinkronisasi, Harmonisasi dan Perumus pada Komisi IV Arif Wibowo saat ditemui di sela kongres.
Diketahui bahwa Pasal 414 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu menentukan ambang batas parlemen sebesar 4 persen dari total suara sah nasional.
Parpol yang tidak mencapai target tersebut tentu tidak akan mendapatkan jatah kursi di parlemen.
Selain itu, lanjut Arif, PDI-P merekomendasikan parliamentary threshold di tingkat provinsi sebesar 4 persen dan 3 persen untuk tingkat kabupaten/kota.
"Untuk provinsi 4 persen dan kabupaten/kota 3 persen," kata Arif.
https://nasional.kompas.com/read/2019/08/10/08043481/pdi-p-usulkan-ambang-batas-parlemen-naik-jadi-5-persen