Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Permohonan Sengketa Pilpres Kembali Ditolak MA, Ini Kata Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga

Kompas.com - 16/07/2019, 10:33 WIB
Kristian Erdianto,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nicholay Aprilindo, mengatakan, pihaknya menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan permohonan sengketa pelanggaran administrasi pemilu (PAP) pasangan capres-cawapres nomor urut 02 itu tidak dapat diterima.

"Kami sebagai kuasa hukum yang diberikan kuasa oleh Pemohon Prinsipal dalam hal ini Prabowo-Sandi untuk hal tersebut, saya akan menghormati putusan tersebut," ujar Nicholay saat dihubungi, Selasa (16/7/2019).

Kendati demikian Nicholay berpandangan bahwa putusan MA itu lebih bernuansa politis.

Baca juga: Permohonan Sengketa Pilpres Prabowo-Sandiaga ke MA Dinilai Nebis In Idem

Apalagi setelah pertemuan Prabowo Subianto dan Presiden Joko Widodo pada Sabtu (13/7/2019) lalu, maka segala permasalahan menyangkut Pilpres 2019 dianggap selesai.

Meskipun, kata Nicholay, Pilpres 2019 masih banyak menyisakan permasalahan hukum sebagai akibat dari perbuatan kecurangan terstruktur, sistematis dan masif yang belum terselesaikan.

"Bahwa permasalahan mendasar yang bukan lagi menjadi rahasia umum adalah bahwa penegakan hukum dan pencapaian keadilan substantif di Indonesia saat ini tidak dapat berdiri sendiri karena masih sarat tergantung pada konstelasi politik dan kepentingan politik," ucap Nicholay.

Baca juga: MA Kembali Tolak Kasasi Prabowo-Sandi Terkait Dugaan Kecurangan Pemilu 2019

Seperti diberitakan, MA kembali menolak pengajuan kasasi yang diajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait dugaan kecurangan dalam pelaksanaan Pemilihan Presiden atau Pilpres 2019.

"Permohonan pemohon tidak diterima sehingga terhadap obyek permohonan ini tidak relevan lagi untuk dipertimbangkan," ujar Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro, seperti dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (16/7/2019).

Andi menjabarkan, alasan MA menolak pengajuan kasasi Prabowo-Sandi ialah tidak tepat untuk dipersoalkan melalui sengketa pelanggaran administrasi pemilihan umum (PAP).

Baca juga: KPU: Gugatan Prabowo ke MA Tak Pengaruhi Pelantikan Jokowi-Maruf

Dalam keterangan tertulis ringkasan putusan tersebut, MA menolak gugatan terhadap obyek permohonan, yaitu Putusan Pendahuluan Bawaslu Nomor 01/LP/PP/ADM.TSM/RI/-00.00/V/2019 tanggal 15 Mei 2019.

Putusan Bawaslu itu menyatakan bahwa laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu terstruktur, sistematis, dan masif tidak dapat diterima.

Menurut MA, obyek permohonan ini sudah tidak relevan lagi karena pernah ditolak MA pada 26 Juni 2019.

Baca juga: Pihak Prabowo-Sandi Bantah Ajukan Permohonan ke MA karena Tak Puas Putusan MK

Kemudian, MA juga menolak obyek permohonan Keputusan KPU Nomor 1131/PL.02.2-Kpt/06/IX/2018 tanggal 20 September 2018. Ini merupakan dasar hukum penetapan Joko Widodo dan Ma'ruf Amin sebagai calon presiden dan calon wakil presiden.

Penolakan diberikan karena obyek PAP berupa pembatalan penetapan pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 463 Ayat (4) dan (5) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 1 Angka 13 Perma Nomor 4 Tahun 2017. Akan tetapi, in casu keputusan dimaksud tidak pernah ada.

"Dengan demikian, Mahkamah Agung tidak berwenang mengadili obyek sengketa a quo. Untuk itu, permohonan pemohon harus dinyatakan tidak diterima," seperti dikutip dalam putusan MA tersebut.

Baca juga: Yusril: Ada Kesalahan Berpikir Pihak Prabowo-Sandi soal Sengketa Pilpres ke MA

Sebelumnya, MA juga telah memutus perkara pengajuan kasasi yang telah diajukan oleh pihak Prabowo-Sandi melalui putusan bernomor 1 P/PAP/2019 tanggal 26 Juni 2019.

Dalam putusan itu, majelis hakim menimbang bahwa pengajuan kasasi tidak bisa dilanjutkan karena pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum atau legal standing.

Subyek termohon juga dinyatakan error in subjecto dan obyek permohonan error in objecto.

Selain itu, dengan menyatakan permohonan pemohon tidak diterima dan membebankan kepada pemohon, lanjut Andi, maka pihak Prabowo-Sandi harus membayar biaya perkara sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah).

Kompas TV 1.Status tanggap darurat diberlakukan untuk wilayah Halmahera selama 7 hari. Desa terdampak terparah, jalanan retak, rumah rusak. Kepanikan di Jati Land Mall Ternate membuat warga menuju dataran tinggi.<br /> 2. Amien Rais akan bertemu Prabowo, Amien dukung rekonsiliasi namun ia menyayangkan bila berujung hilangnya oposisi.<br /> 3. Baiq Nuril serahkan 2 surat, pertama surat petisi dukungan, kedua surat harapan pemberian amnesti, surat rekomendasi sidah diterima oleh Mensesneg.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com