Salin Artikel

Permohonan Sengketa Pilpres Kembali Ditolak MA, Ini Kata Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga

"Kami sebagai kuasa hukum yang diberikan kuasa oleh Pemohon Prinsipal dalam hal ini Prabowo-Sandi untuk hal tersebut, saya akan menghormati putusan tersebut," ujar Nicholay saat dihubungi, Selasa (16/7/2019).

Kendati demikian Nicholay berpandangan bahwa putusan MA itu lebih bernuansa politis.

Apalagi setelah pertemuan Prabowo Subianto dan Presiden Joko Widodo pada Sabtu (13/7/2019) lalu, maka segala permasalahan menyangkut Pilpres 2019 dianggap selesai.

Meskipun, kata Nicholay, Pilpres 2019 masih banyak menyisakan permasalahan hukum sebagai akibat dari perbuatan kecurangan terstruktur, sistematis dan masif yang belum terselesaikan.

"Bahwa permasalahan mendasar yang bukan lagi menjadi rahasia umum adalah bahwa penegakan hukum dan pencapaian keadilan substantif di Indonesia saat ini tidak dapat berdiri sendiri karena masih sarat tergantung pada konstelasi politik dan kepentingan politik," ucap Nicholay.

Seperti diberitakan, MA kembali menolak pengajuan kasasi yang diajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait dugaan kecurangan dalam pelaksanaan Pemilihan Presiden atau Pilpres 2019.

"Permohonan pemohon tidak diterima sehingga terhadap obyek permohonan ini tidak relevan lagi untuk dipertimbangkan," ujar Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro, seperti dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (16/7/2019).

Andi menjabarkan, alasan MA menolak pengajuan kasasi Prabowo-Sandi ialah tidak tepat untuk dipersoalkan melalui sengketa pelanggaran administrasi pemilihan umum (PAP).

Dalam keterangan tertulis ringkasan putusan tersebut, MA menolak gugatan terhadap obyek permohonan, yaitu Putusan Pendahuluan Bawaslu Nomor 01/LP/PP/ADM.TSM/RI/-00.00/V/2019 tanggal 15 Mei 2019.

Putusan Bawaslu itu menyatakan bahwa laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu terstruktur, sistematis, dan masif tidak dapat diterima.

Menurut MA, obyek permohonan ini sudah tidak relevan lagi karena pernah ditolak MA pada 26 Juni 2019.

Kemudian, MA juga menolak obyek permohonan Keputusan KPU Nomor 1131/PL.02.2-Kpt/06/IX/2018 tanggal 20 September 2018. Ini merupakan dasar hukum penetapan Joko Widodo dan Ma'ruf Amin sebagai calon presiden dan calon wakil presiden.

Penolakan diberikan karena obyek PAP berupa pembatalan penetapan pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 463 Ayat (4) dan (5) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 1 Angka 13 Perma Nomor 4 Tahun 2017. Akan tetapi, in casu keputusan dimaksud tidak pernah ada.

"Dengan demikian, Mahkamah Agung tidak berwenang mengadili obyek sengketa a quo. Untuk itu, permohonan pemohon harus dinyatakan tidak diterima," seperti dikutip dalam putusan MA tersebut.

Sebelumnya, MA juga telah memutus perkara pengajuan kasasi yang telah diajukan oleh pihak Prabowo-Sandi melalui putusan bernomor 1 P/PAP/2019 tanggal 26 Juni 2019.

Dalam putusan itu, majelis hakim menimbang bahwa pengajuan kasasi tidak bisa dilanjutkan karena pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum atau legal standing.

Subyek termohon juga dinyatakan error in subjecto dan obyek permohonan error in objecto.

Selain itu, dengan menyatakan permohonan pemohon tidak diterima dan membebankan kepada pemohon, lanjut Andi, maka pihak Prabowo-Sandi harus membayar biaya perkara sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah).

https://nasional.kompas.com/read/2019/07/16/10335801/permohonan-sengketa-pilpres-kembali-ditolak-ma-ini-kata-kuasa-hukum-prabowo

Terkini Lainnya

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke