JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar mengatakan, Mahkamah Agung (MA) tidak berwenang mengadili dugaan pelanggaran pemilu terstruktur, sistematis dan masif (TSM). Sebab, kewenangan tersebut berada di tangan Bawaslu.
Pernyataan Fritz ini merespon gugatan kasasi kedua atas nama pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di MA. Pemohon mendalilkan adanya pelanggaran pemilu TSM pada Pemilu 2019.
"Apabila ada (dugaan) pelanggaran TSM, maka itu dibawa ke Bawaslu dan bukan ke MA," kata Fritz saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2019).
Baca juga: Gerindra: Kasasi di MA Tanpa Sepengetahuan Prabowo-Sandiaga
Selanjutnya, jika dalam putusannya Bawaslu menyatakan ada pelanggaran pemilu TSM, maka Bawaslu akan memberikan rekomendasi.
Salah satu kemungkinannya, Bawaslu bakal memerintahkan KPU membatalkan pencalonan salah satu peserta pemilu yang diduga melakukan pelanggaran TSM.
Jika rekomendasi tersebut dijalankan KPU, peserta pemilu yang merasa dirugikan barulah bisa menggugatnya ke MA.
"MA baru dapat menerima sebuah perkara setelah adanya putusan TSM yang ditindaklanjuti oleh KPU dan KPU telah mengeluarkan sebuah proses pembatalan calon. Itu baru MA dapat memutus terhadap pokok perkaranya," ujar Fritz.
"Tetapi pada saat sebuah SK pembatalan itu tidak ada misalnya, maka MA tidak memiliki kompetensi untuk menyelesaikan sebuah permohonan tersebut," lanjut dia.
Namun demikian, Fritz mengakui, MA memang tidak bisa menolak permohonan gugatan suatu perkara. Selain itu, menjadi hak setiap peserta pemilu untuk mengajukan perkara ke pengadilan.
"Siapa saja orang bisa mengajukan perkara ke pengadilan. Itu adalah hak daripada seriap orang," ujar Fritz.
Baca juga: KPU Siapkan Jawaban Atas Permohonan Kasasi Prabowo-Sandi di MA
Sebelumnya, Ketua Kuasa Hukum Calon Presiden dan Wakil Presiden Joko Widowo-KH Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan, pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto dan Sandiaga S Uno kembali mempermasalahkan pelanggaran TSM dalam penyelenggaraan pemilu.
Menurut dia, Prabowo-Sandi mengajukan kasasi sekali lagi ke Mahkamah Agung dan telah diregister dengan Perkara Nomor 2P/PAP/2019 tanggal 3 Juli 2019.
"Perkara ini kini sedang diperiksa MA yang tengah dalam proses menunggu tanggapan KPU dan Bawaslu selaku termohon," kata Yusril.
Perkara tersebut, menurut Yusril, sebelumnya telah diajukan ke Bawaslu oleh Ketua BPN Prabowo Sandiaga, Djoko Santoso. Namun, perkara pelanggaran administrasi TSM itu tidak dapat diterima atau N.O (niet ontvanklijk verklaard).
Artinya, materi perkara tidak diperiksa oleh Bawaslu karena tidak memenuhi syarat-syarat formil, yakni pemohon tidak menyertakan alat-alat bukti untuk mendukung permohonannya.
BPN kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan N.O Bawaslu tersebut.
MA dalam putusan kasasinya menguatkan putusan Bawaslu. MA kembali menyatakan perkara tersebut "tidak dapat diterima" atau N.O.