Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim MK Sebut Alat Bukti yang Dibawa KPU dalam Persidangan Kacau

Kompas.com - 15/07/2019, 16:00 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengkritik daftar alat bukti (DAB) yang disampaikan Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam sidang sengketa hasil pileg, Senin (15/7/2019). Arief menyebut, alat bukti yang disampaikan KPU kacau.

Peristiwa ini bermula ketika Arief mengklarifikasi DAB yang dihadirkan KPU untuk perkara DPR RI Dapil Jatim 1.

Arief mempertanyakan KPU yang mengklaim membawa alat bukti berupa formulir DA1 (rekapitulasi suara tingkat kecamatan). Padahal, setelah dicek, bukti yang dibawa KPU berupa formulir DC 1 (rekapitulasi suara tingkat provinsi).

Baca juga: Diberi Ucapan Terima Kasih, Ketua MK Bilang Baru Sekali Ini..

"Saya minta klarifikasi tadi terhadap perkara yang Dapil Jatim 1, saudara mengatakan bukti P003 dan P004 itu DA1, ternyata setelah dicek buktinya bukan itu, buktinya berupa form DC1 dan DC, gimana itu?" Kata Arief di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (15/7/2019).

Menjawab Arief, Kuasa Hukum KPU Sigit Nurhadi menegaskan bahwa alat bukti yang dibawa pihaknya adalah formulir DA1 bukan DC1.

Tak mau kalah dengan Sigit, Arief kembali menyebutkan bahwa alat bukti yang dibawa KPU merupakan formulir DC1.

"Ini tidak hanya pemohon buktinya kacau, termohon juga setelah kita cek juga banyak yang begini juga ya, yang begini-begini harus kita cek," kata Arief.

Baca juga: Kasus Foto Cantik, Calon Anggota DPD Evi Apita Maya Yakin Menang di MK

Arief lalu mengecek kembali DAB persidangan. Ternyata, setelah diteliti, alat bukti berupa formulir DA1 yang dibawa KPU berupa alat bukti tambahan.

Hal ini sebelumnya tak disebutkan oleh Kuasa Hukum KPU sehingga menimbulkan kesalahpahaman.

"Oh ini termohon (membawa) bukti tambahan. Ah kamu itu menjebak hakim namanya, maksudnya kan berarti bukti tambahannya kan," kata Arief.

"Tadi (harusnya) disebutkan itu bukti tambahan, tadi kita cek lain ternyata. Ini ngerjain, profesor dikerjain sama master," lanjutnya sambil tertawa.

Kompas TV Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md menyambut baik pertemuan Jokowi dan Prabowo, menurutnya hal itu sebagai bentuk rekonsiliasi pasca-Pilres 2019. Meski telah terjadi rekonsiliasi Mahfud berharap agar Gerindra tetap menjadi oposisi sesuai keinginan masyarakat sebagai pengawas pemerintah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com