Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim MK Tegur Pengacara Demokrat Gara-gara Pakai Istilah Ini...

Kompas.com - 11/07/2019, 18:49 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menegur Kuasa Hukum Partai Demokrat Jamaluddin Rustam dalam sidang sengketa hasil pemilihan anggota DPRD 2019 untuk Provinsi Papua Barat.

Teguran dilontarkan lantaran Jamaluddin menggunakan istilah yang keliru saat membacakan petitum permohonan.

Dalam petitum yang dibacakan, Jamaluddin meminta MK untuk memerintahkan KPU melakukan pemilihan suara ulang.

"Kemudian (petitum) yang keempat majelis, ada kami renvoi (perbaikan), memerintahkan termohon untuk melakukan pemilihan ulang," kata Jamaluddin di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2019).

Arief bertanya kembali perihal istilah "pemilihan ulang" yang disebutkan Jamaluddin.

"Oh, jadi tidak minta menentukan perolehan suara, tapi minta perhitungan ulang?" tanya Hakim Arief.

Jamaluddin masih memberikan jawaban sama, "minta pemilihan ulang majelis".

Hendak menyadarkan Jamaluddin atas kekeliruan istilah, Arief kemudian bertanya kembali perihal yang sama.

"Oh, malah (minta) pemungutan suara ulang?" tanya Arief lagi.

"Pemilihan suara ulang," jawab Jamaluddin.

Arief terkejut dengan permintaan Jamaluddin. Sebab, Jamalluddin menggunakan istilah "pemilihan suara ulang", bukan "pemungutan suara ulang".

"Apa itu pemilihan suara ulang? Dikenal di undang-undang?" tanya Arief lagi.

Jamaluddin menjawabnya dengan anggukan kepala perlahan.

Arief kemudian mengalihkan pertanyaan kepada Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik yang hadir sebagai termohon dalam persidangan. Ia bertanya, apakah dalam undang-undang pemilu, dikenal istilah pemilihan suara ulang.

Oleh KPU, dijawab bahwa tidak ada istilah pemilihan suara ulang.

Sadar istilahnya keliru, Jamaluddin kemudian melakukan koreksi.

"Pemungutan suara ulang majelis," kata dia.

"Nah, kalau itu dikenal ya Bu Evi (Evi Novida Ginting Manik) ya?," kata Arief.

Hakim Arief pun meminta Jamaluddin menggunakan istilah yang disebutkan di dalam peraturan perundangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com