JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Hanura menggugat hasil Pemilu Legislatif (Pileg) DPRD Kota Palembang Dapil 3 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dapil ini meliputi Kecamatan Ilir Timur 1, Ilir Timur 2, dan Ilir Timur 3.
Ada sejumlah dalil yang dimohonkan, salah satunya terkait pemungutan suara ulang yang direkomendasikan oleh ketua RT di salah satu kelurahan di Kecamatan Ilir Timur 2.
"(Adanya) surat permintaan pemungutan suara ulang (PSU) dari Ketua RT 10 sekaligus ketua KPPS (kelompok penyelenggara pemungutan suara) TPS 19 Kelurahan Sungai Buah dikarenakan banyaknya warga yang belum menggunakan hak pilihnya, Yang Mulia," kata Kuasa Hukum Partai Hanura, Afifudin kepada Majelis Hakim di ruang sidang Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (12/7/2019).
Baca juga: Hari Terakhir Sidang Pendahuluan, MK Periksa 59 Gugatan Pileg
Mendengar dalil pemohon, Hakim MK Saldi Isra meminta penegasan.
"Ini permintaan dari ketua RT?" kata Saldi.
"Iya, Yang Mulia," ucap Afifudin menjawab.
Saldi kemudian mengalihkan pertanyaan ke Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari yang hadir sebagai pihak termohon dalam persidangan.
Saldi bertanya, apakah ketua RT berhak untuk meminta penyelenggaraan PSU atau tidak.
"Ada struktur baru di situ? Pak Hasyim, ketua RT itu bisa enggak minta PSU?" ujar Saldi.
"Tidak, Yang Mulia," kata Hasyim menjawab.
Baca juga: Pihak Prabowo-Sandi Bantah Ajukan Permohonan ke MA karena Tak Puas Putusan MK
Saldi kemudian meminta termohon, dalam hal ini KPU, untuk menyiapkan jawaban atas dalil tersebut.
Jawaban tersebut akan disampaikan dalam persidangan selanjutnya dengan agenda mendengarkan jawaban termohon.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.