Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 13/07/2019, 17:48 WIB
Christoforus Ristianto,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Redaksi Tempo menghormati keputusan Dewan Pers mengenai penggunaan kata "Tim Mawar" dalam sejumlah pemberitaannya.

Tempo pun siap menerbitkan hak jawab pada edisi berikutnya dari pihak yang disebut dalam pemberitaan tersebut, yakni Mayjen TNI (Purn) Chairawan.

"Tempo menaati keputusan Dewan Pers dan karenanya dalam penerbitan terbaru, hak jawab dari Bapak Chairawan akan kami muat sebagai pelaksana rekomendasi Dewan Pers," ujar pemimpin redaksi Koran Tempo Budi Setyarso saat dihubungi, Sabtu (13/7/2019).

Baca juga: Kesimpulan Sementara, Dewan Pers Sebut Pemberitaan Tim Mawar Tempo adalah Karya Jurnalistik

Meski demikian, Budi menegaskan bahwa putusan Dewan Pers itu bukan berarti pemberitaan Tempo tidak berkualitas seluruhnya. Ia mengingatkan, yang menjadi obyek putusan Dewan Pers hanyalah pada judul, bukan konten berita.

"Hanya ada satu item yang disebut menghakimi, yaitu judulnya 'Tim Mawar'. Sebetulnya, konsepnya bukan konten liputannya yang dipersoalkan Dewan Pers. Tapi judulnya yang mengambil judul 'Tim Mawar'," tutur Budi.

Lagipula sebelumnya, redaksi Tempo juga sudah membeberkan argumentasi ke Dewan Pers mengapa memilih kata 'Tim Mawar' dalam judul beberapa pemberitaannya di majalah.

"Dalam pertemuan dengan Dewan Pers, Tempo juga sudah menjelaskan bahwa judul 'Tim Mawar' itu diambil dari wawancara Pak Oka (Fauka Noor Farid, salah satu anggota Tim Mawar). Jadi bukan kami yang menyebut," lanjut dia.

Baca juga: Dewan Pers Putuskan Tim Mawar di Judul Tempo Langgar Kode Etik Jurnalistik

Diberitakan, Dewan Pers memutuskan judul pemberitaan majalah Tempo yang menyebut "Tim Mawar", melanggar kode etik jurnalistik. Judul pemberitaan tersebut dinilai salah karena telah menyimpulkan fakta tanpa disertai data.

"Produk jurnalistik Tempo sebagai investigasi tidak melanggar kode etik jurnalistik. Tapi judul 'Tim Mawar' salah karena menyimpulkan, padahal faktanya sumbernya hanya satu orang dan Tim Mawar sudah bubar," ujar anggota Dewan Pers, Hendry CH Bangun, kepada Kompas.com, Sabtu.

Hendry menuturkan, penggunaan kata "Tim Mawar" dalam judul menjadi dasar keputusan Dewan Pers bahwa Tempo telah melanggar kode etik jurnalistik. Maka dari itu, lanjutnya, Tempo wajib memuat hak jawab dari laporan yang disampaikan oleh eks Komandan Tim Mawar Mayjen (Purn) Chairawan.

"Pelanggaran yang dilakukan Tempo yang membuat mereka wajib memuat hak jawab. Yang salah hanya judul, menyimpulkan tanpa disertai fakta," ungkapnya.

Adapun majalah Tempo yang diadukan adalah edisi 22-26 Juni 2019 dengan judul sebagai berikut:

a. "Tim Mawar dan Rusuh Sarinah" - Polisi menengarai keterlibatan penculikan aktivis 1998 dalam huru-hara 22 Mei lalu. Kesaksian pelaku lapangan (judul sampul utama majalah).

b. "Bau Mawar di Jalan Thamrin" (halaman 28-32).

c. "Tim Mawar Selalu Dikaitkan dengan Kerusuhan" (halaman 33).

d. "Aktor dan Panggungnya2 (halaman 37).

Atas laporan itu, Dewan Pers meminta klarifikasi kepada Chairawan sebagai pengadu dan Tempo sebagai teradu.

 

Kompas TV Mantan komandan pasukan Tim Mawar, Mayor Jenderal Purnawirawan Chairawan K Nusyirwan mendatangi Bareskrim Polri, Selasa (9/7) siang. Ia datang untuk melaporkan Majalah Tempo terkait pemberitaan yang membawa nama Tim Mawar dalam kerusuhan 21-22 Mei lalu. Pelaporan ini adalah wujud ketidakpuasan Chairawan dengan hasil mediasi antara dirinya dan Majalah Tempo di Dewan Pers beberapa waktu lalu. Dari hasil mediasi ini, Majalah Tempo diminta memberi hak jawab dan meminta maaf atas pemberitaannya. Menurut Chairawan, Tempo belum memberikan hak jawab ataupun permohonan maaf yang sudah diperintahkan oleh dewan pers. Chairawan juga bersikukuh Tim Mawar bukan dalang di balik kerusuhan pada aksi 21-22 Mei. #TimMawar #MawarVSTempo #TempoDilaporkan
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Terkini Lainnya

Wapres Kumpulkan Menteri Bahas Stunting, Ungkap Prevalensinya Hanya Turun 0,1 Persen

Wapres Kumpulkan Menteri Bahas Stunting, Ungkap Prevalensinya Hanya Turun 0,1 Persen

Nasional
Jokowi Panggil 2 Menterinya, PKB Tegaskan Hak Angket Pemilu Terus Bergulir

Jokowi Panggil 2 Menterinya, PKB Tegaskan Hak Angket Pemilu Terus Bergulir

Nasional
Dirut Pertamina Patra Niaga Terjun Langsung Cek Kesiapan Layanan Avtur untuk Persiapan Lebaran 2024

Dirut Pertamina Patra Niaga Terjun Langsung Cek Kesiapan Layanan Avtur untuk Persiapan Lebaran 2024

Nasional
KPU Lanjutkan Rekapitulasi Suara Nasional untuk Jabar dan Maluku Hari Ini

KPU Lanjutkan Rekapitulasi Suara Nasional untuk Jabar dan Maluku Hari Ini

Nasional
Gubernur Jakarta Dipilih Lewat Pilkada, Raih Suara 50 Persen Plus Satu Dinyatakan Menang

Gubernur Jakarta Dipilih Lewat Pilkada, Raih Suara 50 Persen Plus Satu Dinyatakan Menang

Nasional
SK Penambahan Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton Segera Dirilis

SK Penambahan Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton Segera Dirilis

Nasional
Dito Mahendra Terdaftar di Perbakin, Klaim Hobi dan Koleksi Senpi

Dito Mahendra Terdaftar di Perbakin, Klaim Hobi dan Koleksi Senpi

Nasional
Golkar Dukung Hasil Pemilu yang Akan Ditetapkan KPU

Golkar Dukung Hasil Pemilu yang Akan Ditetapkan KPU

Nasional
Jokowi Dinilai Tengah Lakukan Manajemen Risiko dengan Panggil 2 Menteri PKB

Jokowi Dinilai Tengah Lakukan Manajemen Risiko dengan Panggil 2 Menteri PKB

Nasional
TKN Pertanyakan kepada Siapa Hak Angket Akan Digulirkan

TKN Pertanyakan kepada Siapa Hak Angket Akan Digulirkan

Nasional
Ketua PPLN Kuala Lumpur Akui Ubah 1.402 Data DPT Tanpa Rapat Pleno

Ketua PPLN Kuala Lumpur Akui Ubah 1.402 Data DPT Tanpa Rapat Pleno

Nasional
Pakar Hukum: Menangkan Gugatan Pilpres di MK Nyaris Mustahil

Pakar Hukum: Menangkan Gugatan Pilpres di MK Nyaris Mustahil

Nasional
Ditanya Soal Jatah Kursi di Kabinet Mendatang, Zulhas Serahkan ke Presiden Terpilih

Ditanya Soal Jatah Kursi di Kabinet Mendatang, Zulhas Serahkan ke Presiden Terpilih

Nasional
TPN: Hak Angket Sudah Jadi Sikap Partai, pada Dasarnya Akan Kami Gulirkan

TPN: Hak Angket Sudah Jadi Sikap Partai, pada Dasarnya Akan Kami Gulirkan

Nasional
KPU Usahakan Rekapitulasi Provinsi Papua dan Papua Pegunungan Selesai Malam Ini

KPU Usahakan Rekapitulasi Provinsi Papua dan Papua Pegunungan Selesai Malam Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com