Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hasil Pileg Gunung Sitoli Terbakar, Berkarya Minta MK Gelar PSU

Kompas.com - 11/07/2019, 13:32 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Berkarya menggugat hasil pemilihan anggota legislatif di Kabupaten/Kota Gunung Sitoli, Sumatra Utara yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Berkarya, hasil pileg yang ditetapkan di wilayah itu tidak dapat dipertanggungjawabkan. Sebab, sebelum proses rekapitulasi suara selesai dilakukan, terjadi kebakaran yang menghanguskan seluruh data penghitungan perolehan suara.

"Di sini mungkin saya mempersoalkan lebih ke kualitatif yang mulia, bukan kuantitatif. Karena di sini, Kecamatan Gunung Sitoli ini kebakaran," kata Kuasa Hukum Berkarya Anandya Dipo Pratama, dalam persidangan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2019).

Baca juga: Elite PKS dan Berkarya Tak Terlihat Hadiri Penetapan Jokowi-Maruf sebagai Calon Terpilih

Menurut Anandya, rekapitulasi perolehan suara dilakukan pada 3 Mei 2019. Satu hari kemudian, kebakaran terjadi di kantor Kecamatan Gunung Sitoli, tempat rekapitulasi perolehan suara dilaksanakan.

Sehingga, ketika rekapitulasi akan dilanjutkan keesokan harinya, kantor kecamatan beserta data-data penghitungan suara sudah habis terbakar.

Anandya menyebut, proses rekapitulasi suara juga tidak dilakukan sesuai aturan. Sebab, petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) tidak merekap suara pemilihan presiden terlebih dulu, justru langsung merekap suara pileg.

"Tanggal 3 Mei itu (rekapitulasi) dilakukan langsung dari kabupaten/kota, yang selanjutnya dilanjutkan di 4 Mei itu DPRD provinsi. Waktu akan dilanjutkan di DPRD provinsi terjadi kebakaran di kantor kecamatan tersebut," ujar dia.

Karena kejadian ini, kata Anandya, petugas PPK belum selesai melakukan rekapitulasi. Akan tetapi, KPU tetap melakukan penetapan perolehan suara.

Anandya mengaku, tidak tahu menahu dasar KPU menetapkan suara. Padahal data penghitungan suara sendiri hangus terbakar.

"Kami juga tidak tahu dari KPU menetapkan berdasarkan apa, karena DAA1 (form penghitungan suara tingkat desa/kelurahan)-nya sendiri, dia (KPU) mengatakan itu sudah terbakar. Hanya ada bersisa, tapi bersisa itu tidak pernah diperlihatkan kepada kami, hanya bentuk foto saja," tutur Anandya.

Baca juga: Partai Berkarya: Kami Berbenah dan Evaluasi Total Menuju Pemilu 2024

Dalam petitumnya, Partai Berkarya meminta Majelis Hakim MK memerintahkan KPU melaksanakan pemungutan suara ulang Kota Gunung Sitoli Dapil 1, Sumatra Utara, baik di tingkat DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi maupun DPR RI.

 

Kompas TV Partai Berkarya yang mengugat Mahkamah Konstitusi karena merasa suaranya dicaplok Partai Gerindra sebesar 2,7 juta suara. MK segera menggelar sidang ini karena berkas gugatan sudah memenuhi syarat formil.<br /> <!--[if !supportLineBreakNewLine]--><br /> <!--[endif]-->
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com