Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Saksi Kasus E-KTP, Politisi PDI-P Ditanya KPK soal Rapat Komisi II

Kompas.com - 04/07/2019, 14:56 WIB
Ardito Ramadhan,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi II DPR RI 2009-2014 dari PDI-P, Arif Wibowo, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi kasus korupsi KTP elektronik atau e-KTP, Kamis (4/7/2019).

Ditemui selepas pemeriksaan, Arif mengaku ditanya soal rapat-rapat Komisi II DPR yang membahas pengadaan KTP elektronik.

"KPK mempertanyakan rapat-rapat di Komisi II sesuai dokumen yang ada. Ya menyangkut kebijakan, menyangkut anggaran, umum saja," kata Arif kepada awak media.

Kepada wartawan, Arif mengaku tidak memahami seluk-beluk anggaran e-KTP. Ia juga tak menjawab saat wartawan bertanya soal pemambahan anggaran e-KTP.

"Wah saya enggak hapal, enggak mengerti, enggak ada urusan, karena itu kaitannya tidak dengan Banggar (Badan Anggaran DPR)," ujar Arif.

Baca juga: Kasus E-KTP, KPK Panggil Jafar Hafsah dan Arif Wibowo

Selain Arif, KPK juga dijadwalkan memeriksa anggota Komisi II DPR periode 2009-2014 lainnya, yakni Jafar Hafsah dari Partai Demokrat pada hari ini.

Sebelumnya, Arif sudah dipanggil pada Selasa (25/6/2019) lalu namun tidak hadir. Diketahui, Arif diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka kasus e-KTP Markus Nari yang juga anggota Komisi II DPR periode 2009-2014.

Markus Nari merupakan tersangka kedelapan dalam kasus e-KTP ini. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus e-KTP sejak 2017 silam.

Sementara itu, KPK menahan Markus pada Senin (1/4/2019) malam. Dalam kasus ini, ia diduga berperan dalam memuluskan pembahasan dan penambahan anggaran e-KTP.

Pada tahun 2012, saat itu dilakukan proses pembahas anggaran untuk perpanjangan proyek e-KTP sekitar Rp 1,4 triliun.

Markus diduga meminta uang kepada Irman, pejabat Kemendagri saat itu. Markus diduga meminta uang kepada Irman sebanyak Rp 5 miliar. Sebagai realisasi permintaan tersebut, ia diduga telah menerima sekitar Rp 4 miliar.

Di sisi lain, Markus terjerat dalam perkara menghalangi proses hukum kasus korupsi e-KTP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com