Ditemui selepas pemeriksaan, Arif mengaku ditanya soal rapat-rapat Komisi II DPR yang membahas pengadaan KTP elektronik.
"KPK mempertanyakan rapat-rapat di Komisi II sesuai dokumen yang ada. Ya menyangkut kebijakan, menyangkut anggaran, umum saja," kata Arif kepada awak media.
Kepada wartawan, Arif mengaku tidak memahami seluk-beluk anggaran e-KTP. Ia juga tak menjawab saat wartawan bertanya soal pemambahan anggaran e-KTP.
"Wah saya enggak hapal, enggak mengerti, enggak ada urusan, karena itu kaitannya tidak dengan Banggar (Badan Anggaran DPR)," ujar Arif.
Selain Arif, KPK juga dijadwalkan memeriksa anggota Komisi II DPR periode 2009-2014 lainnya, yakni Jafar Hafsah dari Partai Demokrat pada hari ini.
Sebelumnya, Arif sudah dipanggil pada Selasa (25/6/2019) lalu namun tidak hadir. Diketahui, Arif diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka kasus e-KTP Markus Nari yang juga anggota Komisi II DPR periode 2009-2014.
Markus Nari merupakan tersangka kedelapan dalam kasus e-KTP ini. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus e-KTP sejak 2017 silam.
Sementara itu, KPK menahan Markus pada Senin (1/4/2019) malam. Dalam kasus ini, ia diduga berperan dalam memuluskan pembahasan dan penambahan anggaran e-KTP.
Pada tahun 2012, saat itu dilakukan proses pembahas anggaran untuk perpanjangan proyek e-KTP sekitar Rp 1,4 triliun.
Markus diduga meminta uang kepada Irman, pejabat Kemendagri saat itu. Markus diduga meminta uang kepada Irman sebanyak Rp 5 miliar. Sebagai realisasi permintaan tersebut, ia diduga telah menerima sekitar Rp 4 miliar.
Di sisi lain, Markus terjerat dalam perkara menghalangi proses hukum kasus korupsi e-KTP.
https://nasional.kompas.com/read/2019/07/04/14561901/jadi-saksi-kasus-e-ktp-politisi-pdi-p-ditanya-kpk-soal-rapat-komisi-ii