JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Heru Winarko menyatakan, saat ini muncul sejumlah jenis narkotika baru dan beberapa di antaranya sudah beredar di Indonesia.
"Saat ini muncul jenis-jenis narkotika baru yang disebut psychoactive substances dan beberapa jenis di antaranya sudah beredar di Indonesia. Banyak juga yang belum diatur," ujar Heru dalam acara Hari Anti Narkoba Internasional 2019 di The Opus Grand Ballroom at The Tribrata, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (26/6/2019).
Baca juga: Pemerintah Diminta Kedepankan Pendekatan Layanan Kesehatan Tangani Narkotika
Heru menuturkan, dari jenis-jenis narkotika baru tersebut, lima di antaranya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan. Adapun puluhan jenis narkotika lainnya belum diatur.
Akibat belum diatur, lanjutnya, penyalahgunaan dan perdagangan gelap narkotika marak terjadi di Indonesia. Termasuk di kalangan usia muda dan pelajar.
Merujuk data BNN pada 2018, prevalensi angka penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar di 13 Ibu Kota Provinsi di Indonesia mencapai angka 3,2 persen atau setara dengan 2,29 juta orang.
Baca juga: Wapres: Hampir 50 Persen Isi Lapas Pecandu dan Pengedar Narkoba
Sementara pada 2017, BNN mencatat angka prevalensi penyalahgunaan narkotika sebesar 1,77 persen atau setara 3.376.115 orang pada rentang usia 10-59 tahun.
"Penyalahgunaan dan perdagangan narkotika juga meningkat dengan menggunakan teknologi internet untuk perdagangan gelap narkotika. Nilai transaksi maupun jenis yang diperdagangkan juga meningkat," ungkap Heru kemudian.
Menurut Heru, Salah satu kelompok masyarakat yang rawan terpapar penyalahgunaan narkotika adalah generasi milenial, yakni mereka yang berada pada rentang usia 15-35 tahun.