Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Diminta Kedepankan Pendekatan Layanan Kesehatan Tangani Narkotika

Kompas.com - 23/06/2019, 21:45 WIB
Devina Halim,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengajar hukum pidana Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, Miko Ginting, menilai, pemerintah perlu menggunakan pendekatan pelayanan kesehatan dalam penanganan kasus penyalahgunaan narkotika.

"Penegakan hukum pidana harus dikesampingkan, toh selama ini sudah tidak terbukti penegakan hukum pidananya tidak berhasil, yang harus diutamakan sebagai solusi tunggal adalah pelayanan kesehatan. Saya kira itu jadi penting diambil pemerintah," kata Miko saat ditemui di Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (23/6/2019).

Untuk saat ini, kata dia, pendekatan pidana akan selalu lebih unggul dibanding pendekatan kesehatan.

Pasalnya, pendekatan hukum pidana memiliki sumber daya yang lebih besar, seperti banyaknya aparat penegak hukum.

Padahal, Miko melihat, seringkali penjatuhan pidana penjara kepada pengguna narkoba didasari pada argumen yang kurang logis dikarenakan adanya penghakiman dari aparat penegak hukum.

"Dalam beberapa kasus narkotika saya kira juga perlu diukur ada judgement, penghakiman, sebelum persidangan bahwa pengguna narkotika itu bersalah," ujar Miko.

"Oleh karena itu, banyak sekali dalam beberapa putusan itu sebenarnya kita tidak melihat argumentasi yang cukup logis untuk memberikan pidana penjara kepada pengguna narkotika," sambungnya.

Miko menyebutkan, salah satu bentuk layanan kesehatan tersebut berupa rehabilitasi. Namun, salah satu catatannya terkait rehabilitasi adalah adanya oknum yang menyalahgunakan.

Akses rehabilitasi tersebut terkadang hanya dapat diakses oleh orang tertentu yang memiliki uang.

Selain itu, Miko juga menyebutkan soal akses ketersediaan narkotika oleh negara sebagai bentuk layanan kesehatan.

"Tapi misalnya pendekatan layanan kesehatannya bisa mengakses narkotika tapi diatur gramaturnya, frekuensinya, dan itu disediakan oleh negara. Ini paling tidak di Portugal menunjukkan angka prevalensi pengguna narkotika menurun," ungkap dia.

Pengedar dan pengguna

Miko juga menyoroti peraturan yang tidak memberi perbedaan jelas antara pengedar dan pengguna narkotika.

Miko merujuk pada unsur "memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika" pada Pasal 111 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika.

"Jadi dalam pasal 111, 112 UU Narkotika itu kan disebutkan bahwa pengguna narkotika itu punya unsur meyimpan, menguasai, dan memiliki, kemudian menyediakan, dan seterusnya, nah ketiga unsur ini membuat pengguna narkotika itu tidak ada bedanya dengan pengedar," kata Miko.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25-30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25-30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

"Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

Nasional
Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Nasional
Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Nasional
PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

Nasional
Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com