Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jabatan Ma'ruf Amin di Bank Syariah Dinilai Tak Timbulkan Konflik Kepentingan

Kompas.com - 16/06/2019, 15:39 WIB
Jessi Carina,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti berpendapat, pokok permohonan Prabowo-Sandiaga soal jabatan cawapres nomor urut 01 Ma'ruf Amin sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah di Bank Mandiri dan Bank BNI syariah dinilai tidak berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Sebab posisi tersebut hanya memiliki kewenangan untuk mengawasi aspek syariah dalam kegiatan perbankan di bank tersebut.

"Itu sama kaya konsultan hukum atau kantor akuntan publik. Dia enggak punya kontrol yang demikian jauh. Dia hanya mau bilang 'oh ini riba berarti tidak sesuai syariah', tugas dia segitu saja," ujar Bivitri dalam sebuah diskusi di Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Minggu (16/6/2019).

Ahli hukum dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Bivitri Susanti saat ditemui di Bakoel Koffie, Jakarta Pusat, Kamis (7/2/2019). KOMPAS.com/Devina Halim Ahli hukum dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Bivitri Susanti saat ditemui di Bakoel Koffie, Jakarta Pusat, Kamis (7/2/2019).

Baca juga: Benarkah BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri Masuk Kategori BUMN?

Bivitri mengatakan, dewan pengawas tidak seperti komisaris. Pemegang jabatan tersebut tidak memiliki kewenangan untuk menyalurkan sekian persen keuntungan bank untuk kepentingan pribadinya misalnya untuk kampanye.

"Enggak bisa sekian persen keuntungan bank ini harus dialokasikan untuk kampanye ini, misalnya. Itu enggak bisa karena dia adalah dewan pengawas syariah. Jadi conflict of interest sebenarnya juga tidak terjadi," kata dia.

Di samping hal itu, ada alasan lain yang membuat jabatan Ma'ruf di dua bank syariah tersebut tidak bisa dipermasalahkan.

Baca juga: PBNU: Maruf Amin Bukan Pejabat BUMN

Bivitri mengatakan, tim hukum Prabowo-Sandiaga menggunakan Pasal 227 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dalam poin ini.

Ma'ruf dinilai tidak memenuhi persyaratan administratif seperti yang diatur dalam pasal tersebut.

Sengketa administrasi seharusnya dibawa ke Badan Pengawas Pemilu setelah pendaftaran. Bukan malah masuk dalam tahapan penyelesaian sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi.

Baca juga: KPU Bandingkan Posisi Maruf dengan Caleg Gerindra yang Punya Jabatan di Anak Perusahaan BUMN

Sebelumnya, Ketua Tim Hukum BPN Bambang Widjojanto menyebut bahwa nama Ma'ruf Amin masih tercatat sebagai pejabat di Bank BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah. Temuan mereka ini masuk dalam permohonan gugatan pilpres yang disampaikan ke Mahkamah Konstitusi.

Menurut Bambang, hal tersebut bertentangan dengan Pasal 227 huruf p Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Pasal tersebut menyatakan bahwa saat pendaftaran, bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden harus menyertakan surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.

Kompas TV Calon wakil presiden nomor urut 01 Ma’ruf Amin angkat bicara soal jabatannya di 2 bank yang dipermasalahkan Badan Pemenangan Prabowo-Sandiaga. Ma’ruf Amin menyebut 2 bank itu bukanlah Bank BUMN sehingga tidak berpengaruh pada pencalonan dirinya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com