Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Sejak Awal Sudah Tahu Ma'ruf Amin Punya Jabatan di Dua Bank

Kompas.com - 11/06/2019, 18:57 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan, pihaknya sejak awal sudah tahu cawapres nomor urut 01 Ma'ruf Amin menjabat sebagai Dewan Pengawas Syari'ah di di BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah.

Pernyataan yang disampaikan Ketua Tim Hukum BPN Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjodjanto, soal jabatan Ma'ruf Amin, bagi KPU bukan hal yang baru.

"Jadi informasi ini bukan informasi awal bagi KPU, ini sudah diketahui sejak awal," kata Hasyim di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2019).

Baca juga: KPU Bandingkan Posisi Maruf dengan Caleg Gerindra yang Punya Jabatan di Anak Perusahaan BUMN

Menurut Hasyim, sebagai lembaga penyelenggara pemilu, KPU berwenang untuk menerima pendaftaran, memproses penelitian administrasi, verifikasi, hingga penetapan calon.

Pada saat itu lah KPU melakukan klarifikasi ke lembaga-lembaga yang punya otoritas mengenai status BUMN dan non-BUMN.

Hasilnya, didapati bahwa BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah adalah anak perusahaan, bukan BUMN atau BUMD.

Baca juga: BPN Persoalkan Jabatan Maruf Amin, KPU Merasa Dituduh Tak Cermat

Oleh karenanya, KPU kemudian menyatakan Ma'ruf Amin memenuhi syarat sebagai cawapres, karena yang bersangkutan tak menjabat di BUMN ataupun BUMD.

"KPU berdasarkan verifikasi meyakini bahwa lembaga itu bukan BUMN, sehingga kemudian calon wakil presiden Pak Kiai Ma'ruf Amin dinyatakan tetap memenuhi syarat," ujar Hasyim.

Sebelumnya, Bambang Widjojanto menyebut bahwa nama Ma'ruf Amin masih tercatat sebagai pejabat di BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah. Padahal, hal tersebut bertentangan dengan Pasal 227 huruf p Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Baca juga: KPU: Sudah Diverifikasi, Maruf Amin Bukan Karyawan atau Pejabat BUMN

Pasal tersebut menyatakan bahwa saat pendaftaran, bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden harus menyertakan surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.

"Kami cek berulang kali dan memastikan kalau ini ada pelanggaran yang sangat serius. Nah inilah yang mungkin menjadi salah satu yang paling menarik," ujar Bambang usai menyerahkan berkas perbaikan permohonan sengketa hasil pemilu presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019).

Kompas TV Pasca pendaftaran gugatan yang dilakukan BPN Prabowo-Sandi ke Mahkamah Konstitusi, apa alat bukti yang disiapkan BPN Prabowo-Sandi untuk menguatkan dalil yang digugat ke Mahkamah Konstitusi dan bagaimana mengawal jalannya proses sengketa pilpres di MK agar bisa menghasilkan putusan yang berkeadilan bagi semua pihak. Kita bahas bersama Bvitri Susanti, Wakil Ketua STHI Jentera; Luhut Pangaribuan, kuasa hukum TKN Jokowi-Ma'ruf serta Denny Indrayana, kuasa hukum BPN Prabowo Sandi. #SengketaPilpres #MahkamahKonstitusi #BPNPrabowoSandi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com