Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beda Pendapat soal Ma'ruf Amin dan Status Anak Usaha BUMN

Kompas.com - 11/06/2019, 13:32 WIB
Abba Gabrillin,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Denny Indrayana, berpendapat bahwa calon wakil presiden nomor urut 01 Ma'ruf Amin masih terdaftar sebagai pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) saat mendaftarkan diri sebagai cawapres.

"Tim meyakini bahwa Ma'ruf Amin tidak memenuhi syarat formil sebagai cawapres, karena masih bekerja di BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah," ujar Denny saat dikonfirmasi, Selasa (11/6/2019).

Baca juga: Yusril: Tenang Saja, Tuduhan BPN ke Maruf Amin Bakal Kami Patahkan

Ma'ruf Amin dianggap melanggar Pasal 227 huruf p UU Pemilu. Pasal tersebut menyatakan bahwa saat pendaftaran, bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden harus menyertakan surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilu.

Bantahan TKN

Hal itu telah dibantah oleh Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin. TKN menegaskan, cawapres Ma'ruf Amin tidak melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu seperti yang dituduhkan tim hukum Prabowo-Sandiaga.

Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf, Arsul Sani menjelaskan, definisi BUMN tercantum dalam Pasal 1 angka 1 UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, yakni sebagai badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya berasal dari penyertaan langsung negara melalui kekayaan negara yang dipisahkan.

Baca juga: Jawab BPN, KPU Sebut Seluruh Paslon Sudah Penuhi Syarat Termasuk Maruf Amin

Arsul mengatakan, Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah bukan BUMN dalam arti sebagaimana yang didefinisikan dalam Pasal 1 angka 1 UU BUMN.

Sebab, kata dia, pemegang saham BSM adalah PT Bank Mandiri dan PT Mandiri Sekuritas.

Sedangkan, BNI Syariah yang menjadi pemegang sahamnya adalah PT Bank BNI dan PT BNI Life Insurance. 

Beda pendapat

Denny Indrayana mengatakan, bagi yang menyebut bahwa anak usaha BUMN tidak termasuk BUMN, berarti menggunakan pendekatan korporasi. Sedangkan, yang mengatakan termasuk BUMN, berarti menggunakan pendekatan antikorupsi.

"Dalam pendekatan antikorupsi, khususnya dalam UU Tipikor dan UU Keuangan Negara, maka setiap penyertaan modal negara adalah keuangan negara," kata Denny.

Baca juga: TKN: Maruf Amin Tak Langgar UU Pemilu, Dalil BPN Mengada-ada

Selain itu, menurut Denny, pernah ada putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa keuangan BUMN masuk ke dalam rezim keuangan negara. Untuk itu, penyertaan modal BUMN ke anak perusahaannya semestinya dimasukkan dalam penyertaan keuangan negara.

"Dalam penjelasan pasal 2 huruf i UU Keuangan Negara, dijelaskan kekayaan lain termasuk juga kekayaan dikelola oleh perusahaan negara atau daerah," kata Denny.

Kompas TV Pernyataan Bambang Widjojanto, menyebut Mahkamah Konstitusi, sebagai mahkamah kalkulator, menuai kritikan banyak pihak. Siapa pun itu, baik individu, organisasi, partai, dan peserta Pemilu, diharapkan untuk tidak mendelegitimasi lembaga milik negara ini. Sebagai warga negara yang baik, kita pun, harus menjaga lembaga negara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Nasional
Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com